MEDAN, METRODAILY – Pengguna Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei harus bersiap merogoh kocek. Setelah hampir dua bulan dioperasikan secara gratis, ruas tol sepanjang 12,86 kilometer itu akan segera diberlakukan tarif menyusul terbitnya keputusan pemerintah terkait besaran tarif resmi.
Untuk perjalanan terdekat IC Sinaksak menuju IC Simpang Panei, tarif yang dikenakan sebesar Rp13.500 untuk Golongan I, Rp20.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp27.000 untuk Golongan IV dan V.
Direktur Teknik PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), Jimmy Leonard, mengatakan penetapan tarif dilakukan setelah ruas tol tersebut dinyatakan memenuhi seluruh aspek keselamatan dan kelayakan operasi.
Baca Juga: Cabai Lokal Siboras Jadi Andalan Baru Simalungun, Produktif hingga Setahun
Menurutnya, Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei telah lulus Uji Laik Fungsi (ULF) sejak November 2025 dan berhasil meraih Sertifikat Laik Operasi (SLO) bintang lima, sebagai peringkat tertinggi dalam standar kelayakan jalan tol.
"Perolehan SLO bintang lima menjadi bukti bahwa Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan tertinggi," ujar Jimmy dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Ia menegaskan, Hamawas terus menjaga kualitas pelayanan melalui pemeliharaan jalan, perawatan drainase, penataan lingkungan (beautifikasi), hingga peningkatan kompetensi petugas melalui berbagai simulasi operasional.
Baca Juga: SETARA Institute Turun ke Siantar, Teliti Dampak Kota Toleran
Selain itu, sosialisasi mengenai pemberlakuan tarif juga telah dilakukan selama dua bulan terakhir melalui media sosial, radio, media massa, hingga tatap muka dengan masyarakat.
Pangkas Waktu Tempuh ke Danau Toba
Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta, mengatakan keberadaan ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei telah memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, perjalanan dari Medan menuju kawasan Danau Toba membutuhkan waktu sekitar lima jam. Kini, perjalanan dapat ditempuh hanya sekitar dua jam melalui jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.
"Efisiensi ini tidak hanya mempercepat mobilitas masyarakat, tetapi juga memberikan penghematan konsumsi bahan bakar karena kendaraan dapat melaju dengan kecepatan yang lebih stabil tanpa banyak hambatan," kata Ergy.
Baca Juga: Siswi SMA Sultan Agung Siantar Raih Beasiswa Telkomsel, Lolos ke PTN
Ruas tol ini sebelumnya telah difungsikan saat periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 serta arus mudik dan balik Idulfitri 2026, sebelum akhirnya dioperasikan tanpa tarif sejak 1 Mei 2026.
Tarif Resmi
Besaran tarif diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026.
Untuk sejumlah relasi utama, tarif yang berlaku antara lain:
* IC Sinaksak – IC Simpang Panei: Gol I Rp13.500, Gol II-III Rp20.000, Gol IV-V Rp27.000.
* Kuala Tanjung – IC Simpang Panei: Gol I Rp105.000, Gol II-III Rp157.500, Gol IV-V Rp210.000.
* IC Indrapura – IC Simpang Panei: Gol I Rp94.000, Gol II-III Rp141.000, Gol IV-V Rp187.500.
* IC Tebing Tinggi – IC Simpang Panei: Gol I Rp65.500, Gol II-III Rp98.000, Gol IV-V Rp130.500.
* IC Dolok Merawan – IC Simpang Panei: Gol I Rp30.500, Gol II-III Rp45.500, Gol IV-V Rp61.000.
Baca Juga: Dramatis! Brace Jude Bellingham Bawa Inggris Singkirkan Norwegia
Pemberlakuan tarif dalam waktu dekat menandai dimulainya operasional penuh ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei sebagai bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang diharapkan semakin mempercepat konektivitas menuju kawasan wisata Danau Toba dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. (rel)
Editor : Editor Satu