Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tol Sinaksak–Simpang Panei Akhiri Masa Gratis, Ini Tarif dan Alasannya

Editor Satu • Rabu, 1 Juli 2026 | 14:49 WIB
 Gerbang Tol Simpang Panei yang akan segera memberlakukan tarif setelah lebih dari satu bulan beroperasi secara gratis di ruas Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Seksi 4 Segmen Sinaksak–Simpang Panei.
Gerbang Tol Simpang Panei yang akan segera memberlakukan tarif setelah lebih dari satu bulan beroperasi secara gratis di ruas Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Seksi 4 Segmen Sinaksak–Simpang Panei.

JAKARTA, METRODAILY – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 Segmen Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,55 kilometer akan segera diberlakukan tarif setelah beroperasi secara gratis selama lebih dari satu bulan.

Pemberlakuan tarif dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Kutepat Sebagian Seksi 4 Segmen Sinaksak–Simpang Panei.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan selama masa operasional tanpa tarif sejak 1 Mei 2026, minat masyarakat menggunakan ruas tol tersebut sangat tinggi.

"Selama masa operasional tanpa tarif, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei memberikan manfaat berupa penghematan waktu tempuh, peningkatan konektivitas antarwilayah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," kata Dindin dalam keterangannya.

Hamawas mencatat sebanyak 599.514 kendaraan melintasi ruas tol tersebut selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Sementara pada arus mudik dan balik Lebaran 2026, jumlah kendaraan yang melintas mencapai 77.098 unit.

Selain mempercepat mobilitas masyarakat, ruas tol tersebut juga menjadi akses strategis menuju kawasan pariwisata Danau Toba, sehingga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi di Sumatera Utara.

Untuk mendukung operasional, Hamawas memastikan seluruh fasilitas telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Saat ini tersedia 16 armada operasional, 32 personel, 30 kamera CCTV, serta empat Variable Message Sign (VMS).

Petugas operasional disiagakan selama 24 jam yang terdiri atas tim patroli, rescue, derek, hingga paramedis. Seluruh personel juga telah mengikuti pelatihan kesiapsiagaan, simulasi pemadaman kebakaran, dan vertical rescue guna memastikan pelayanan optimal kepada pengguna jalan.

Sebelum dioperasikan, ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei telah melalui Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) serta memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) pada 17 November 2025. Pengujian melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Dari hasil evaluasi tersebut, ruas tol ini meraih predikat Bintang 5 sebagai indikator kesiapan infrastruktur, pelayanan, dan aspek keselamatan.

Menjelang pemberlakuan tarif, Hamawas juga menggencarkan sosialisasi melalui media sosial, media massa, radio, Variable Message Sign (VMS), spanduk, dan baliho. Sosialisasi meliputi tata cara berkendara di jalan tol, penggunaan kartu uang elektronik, fasilitas yang tersedia, hingga pentingnya memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol.

"Kami berharap masyarakat semakin memahami keselamatan dan etika berkendara di jalan tol, pentingnya kecukupan saldo uang elektronik, serta mengetahui manfaat dan rencana pemberlakuan tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei," ujar Dindin. (rel)

Editor : Editor Satu
#Tol Sinaksak