Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK Waspadai Gadai dan Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Sumut Terus Diperluas

Editor Satu • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:00 WIB
Pinjaman online alias pinjol-Ilustrasi.
Pinjaman online alias pinjol-Ilustrasi.

MEDAN, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Sumatera Utara di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan.

Langkah tersebut dilakukan melalui pengawasan bersama Satgas PASTI sekaligus memperluas program literasi dan inklusi keuangan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan produk dan layanan keuangan yang legal serta berada di bawah pengawasan otoritas.

"Perluasan akses keuangan perlu berjalan seiring dengan pelindungan konsumen. Karena itu, OJK terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan keuangan dari lembaga yang legal, resmi, dan diawasi oleh otoritas yang berwenang," ujarnya.

OJK mencatat aktivitas perusahaan pembiayaan, fintech lending, hingga pergadaian swasta terus tumbuh sepanjang 2026.

Piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp24,1 triliun, sedangkan outstanding pinjaman fintech lending meningkat menjadi Rp3,8 triliun atau tumbuh 30,93 persen secara tahunan.

Pergadaian swasta juga mencatat penyaluran pinjaman sebesar Rp213,3 miliar dengan pertumbuhan aset mencapai 17,3 persen.

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan gadai, OJK mengingatkan masih adanya praktik gadai ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Melalui Satgas PASTI, OJK bersama kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan terus memperkuat pengawasan terhadap pinjaman online ilegal, investasi ilegal, gadai ilegal, penipuan, hingga berbagai modus scam keuangan.

Selain pengawasan, OJK juga terus memperluas edukasi keuangan kepada masyarakat.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional mencapai 66,46 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan sebesar 80,51 persen.

Di Sumatera Utara, hingga Mei 2026, OJK telah melaksanakan edukasi keuangan di 27 kabupaten/kota dengan melibatkan 23 lembaga jasa keuangan dan menjangkau 69.887 peserta.

OJK juga terus mendorong pembiayaan sektor produktif melalui penguatan akses keuangan bagi UMKM, pengembangan komoditas unggulan daerah seperti jagung, pendalaman pasar modal, hingga penguatan ekosistem pembiayaan perumahan.

Menurut OJK, kolaborasi dengan pemerintah daerah, Bank Indonesia, industri jasa keuangan, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang inklusif dan berkelanjutan. (rel)

Editor : Editor Satu
#pinjol ilegal #Literasi Keuangan Sumut #ojk