Konflik Plasma Sawit Madina Disorot DPR RI, Pemprov Sumut Perkuat Mediasi

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 29 Juni 2026 | 17:05 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (29/6/2026), guna membahas percepatan penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (29/6/2026), guna membahas percepatan penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memperkuat upaya mediasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Langkah ini dilakukan bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI guna mempercepat penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat menerima kunjungan kerja BAM DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (29/6/2026).

Menurut Surya, Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, serta masyarakat agar penyelesaian konflik berlangsung secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Surya.

Ia menjelaskan, berbagai langkah sebenarnya telah ditempuh, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan kelembagaan koperasi, penandatanganan perjanjian kerja sama hingga rencana pembangunan kebun plasma. Namun, sejumlah persoalan masih menghambat penyelesaian secara menyeluruh.

Surya berharap kunjungan BAM DPR RI dapat menghasilkan gambaran utuh mengenai akar persoalan sekaligus merumuskan solusi yang segera dapat diimplementasikan.

"Saya berharap melalui kunjungan kerja BAM DPR RI ini dapat diperoleh gambaran yang utuh mengenai akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan pihaknya memberi perhatian serius terhadap konflik kemitraan plasma antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2025, PT RPR memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekitar 4.000 hektare melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/075/DISBUN/Tahun 2005. Dalam izin tersebut perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.

Kewajiban serupa juga tertuang dalam Izin Lokasi (ILOK) serta Hak Guna Usaha (HGU) PT RPR berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 49-HGU-BPN RI Tahun 2009 dengan luas sekitar 3.741,88 hektare.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BAM DPR RI, izin HGU tersebut memuat kewajiban perusahaan menyediakan atau membangun kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan yang diusahakan. Karena itu kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ahmad Heryawan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT Rendi Permata Raya, Andi, mengatakan sejak perusahaan dikelola manajemen baru pada akhir 2016, pihaknya hanya dapat menguasai sekitar 3.000 hektare lahan karena sebagian lainnya berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Ia menyebut perusahaan mulai membangun kebun plasma sejak 2023, baik di dalam maupun di luar kawasan HGU.

"Hingga saat ini kami telah menyediakan sekitar 200 hektare kebun plasma di dalam HGU yang telah menghasilkan dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat. Selain itu terdapat sekitar 100 hektare kebun plasma di luar HGU yang telah ditanami serta tambahan 69 hektare lahan yang telah disiapkan namun belum ditanami," jelasnya.

Meski demikian, Andi mengakui proses penyelesaian masih terkendala dualisme koperasi yang menjadi calon mitra perusahaan. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah terus memediasi komunikasi antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat agar program plasma dapat segera diselesaikan.

Pemprov Sumut menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik tersebut melalui pendekatan dialog, koordinasi lintas instansi, serta memastikan seluruh proses berjalan transparan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (H21/dis)

Editor : Editor Satu
Konflik Plasma Sawit Madina mediasi pemprov sumut