Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin

Editor Satu • Rabu, 24 Juni 2026 | 11:00 WIB
Satgas PASTI menghentikan aktivitas ilegal Magento yang diduga menjalankan penipuan investasi dengan mencatut nama perusahaan asing.
Satgas PASTI menghentikan aktivitas ilegal Magento yang diduga menjalankan penipuan investasi dengan mencatut nama perusahaan asing.

Dana Korban Penipuan Rp638 Miliar Diblokir

JAKARTA, METRODAILY – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi dan layanan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.

Ketua Satgas PASTI menyebutkan, penghentian terhadap 27 usaha gadai swasta ilegal dilakukan selama periode April hingga Mei 2026 karena tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI menilai aktivitas gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena kerap menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan karena para pelaku menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Satgas PASTI mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan oleh Bursa Kripto melalui Daftar Aset Kripto (DAK).

Belakangan ini, marak ditemukan penawaran investasi aset kripto ilegal melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web yang tidak memiliki izin resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara investasi, memastikan aset yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto, menghindari penawaran yang tidak masuk akal, serta memahami risiko investasi sebelum menanamkan dana.

Dana Korban Penipuan Rp638,9 Miliar Berhasil Diblokir

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.

Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir.

Upaya tersebut berhasil menghentikan dana korban yang tersimpan di rekening pelaku dengan nilai mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Dari total dana yang diblokir, sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.

IASC juga mencatat sejumlah modus penipuan yang kini semakin marak dan kompleks, antara lain social engineering melalui aplikasi remote access, penggunaan QRIS palsu yang ditempel di merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, hingga pemalsuan tagihan dan bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan imbal hasil tinggi dan pasti, tidak membagikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak mana pun, serta selalu memeriksa legalitas produk dan pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui laman Sipasti OJK, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. (Rel)

Editor : Editor Satu
#gadai ilegal #aset kripto #Satgas PASTI