JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan khusus bagi industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sebagai upaya memperkuat pertumbuhan sektor jasa keuangan di tengah dinamika ekonomi dan tantangan bisnis yang terus berkembang.
Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas terhadap sejumlah ketentuan regulasi bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam keterangan resminya, Rabu (17/6), OJK menegaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan hanya diberikan berdasarkan permohonan perusahaan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi regulator.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan pengembangan industri sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan sektor jasa keuangan," demikian keterangan OJK.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK dan mencakup sejumlah aspek strategis di sektor pembiayaan, modal ventura, pergadaian, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Salah satu relaksasi yang diberikan menyangkut batas kepemilikan asing pada perusahaan pembiayaan dan modal ventura. OJK memberikan ruang bagi perusahaan yang membutuhkan tambahan modal dari investor asing guna memperkuat struktur permodalan dan menjaga pertumbuhan usaha.
Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan komposisi kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85 persen dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.
OJK juga memberikan kelonggaran terhadap ketentuan jangka waktu minimum operasional bagi calon pemegang saham pengendali. Melalui kebijakan ini, investor berbentuk badan hukum yang beroperasi kurang dari dua tahun tetap dapat melakukan penyertaan modal sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen yang memadai.
Selain itu, regulator memberikan penyesuaian terkait kewajiban modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui proses akuisisi atau pengambilalihan perusahaan.
Di sektor layanan pembiayaan digital, OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang berada di luar kategori bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan yang saat ini menyelenggarakan layanan BNPL diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan lain juga menyasar industri pergadaian. OJK menyederhanakan sejumlah persyaratan perizinan, termasuk memberikan pengecualian sementara terhadap ketentuan latar belakang pendidikan formal bagi pihak utama perusahaan pergadaian.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi kompetensi tetap harus dipenuhi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
OJK juga memberikan kemudahan administratif dalam proses pembubaran perusahaan, khususnya terkait kewajiban pelaporan pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang sebagai bagian dari proses pengembalian izin usaha.
Menurut OJK, seluruh kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan serta kebutuhan pengembangan industri.
Regulator menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar tercipta keseimbangan antara pertumbuhan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa OJK berupaya menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah transformasi sektor jasa keuangan yang semakin cepat, khususnya pada industri pembiayaan, modal ventura, pergadaian, dan layanan keuangan berbasis teknologi. (rel)
Editor : Editor Satu