Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Promosikan Investasi Digital Ilegal, Sejumlah KOL Dipanggil Satgas PASTI dan Dipaksa Hapus Konten

Editor Satu • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB
Satgas PASTI menghentikan aktivitas ilegal Magento yang diduga menjalankan penipuan investasi dengan mencatut nama perusahaan asing.
Petugas OJK bersama Satgas PASTI meningkatkan pengawasan terhadap promosi aset keuangan digital ilegal di media sosial yang melibatkan sejumlah Key Opinion Leader (KOL)..

JAKARTA, METRODAILY – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin di Indonesia.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan adanya konten promosi yang mengarahkan masyarakat untuk bertransaksi pada platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan resminya, Kamis (18/6), Satgas PASTI menyatakan telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal.

Baca Juga: Toba Ajukan Dua SMA Negeri Baru, Pemprov Sumut Beri Lampu Hijau

"Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital tidak berizin," demikian pernyataan Satgas PASTI.

Satgas menegaskan, influencer atau KOL harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan karena dapat memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

OJK sendiri telah menetapkan daftar resmi Pedagang Aset Keuangan Digital yang menjadi rujukan masyarakat. Platform yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang berizin atau berada di bawah pengawasan OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Baca Juga: Ribuan Penonton Padati Konser Penutup Trail of The Kings 2026 di Samosir

Untuk mencegah semakin maraknya promosi investasi ilegal, Satgas PASTI meminta seluruh KOL dan finfluencer mematuhi sejumlah ketentuan sebelum mempublikasikan konten terkait produk keuangan.

Pertama, melakukan analisis dan riset yang memadai terhadap produk yang akan dipromosikan. Kedua, memastikan legalitas platform, pihak penyelenggara, serta produk yang ditawarkan. Ketiga, menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko investasi secara utuh.

Selain itu, KOL juga diminta tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi mengenai hubungan komersial dan kepentingan ekonomi dalam promosi juga wajib disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Polres Toba Sumbang 65 Kantong Darah untuk Masyarakat Jelang HUT Bhayangkara

Satgas PASTI menegaskan bahwa setiap pihak yang memberikan rekomendasi investasi harus memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku serta mematuhi seluruh regulasi perundang-undangan.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini juga tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur aktivitas influencer keuangan atau finfluencer. Aturan tersebut akan menjadi landasan hukum dalam pengawasan promosi produk jasa keuangan di ruang digital.

Sementara itu, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan internet yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Upaya tersebut akan terus diperluas melalui koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran investasi ilegal.

Baca Juga: Enam Bulan Menghilang Tanpa Jejak, Kerangka Yunia Lase Ditemukan di Semak Belukar

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan investasi. Prinsip tersebut mengharuskan masyarakat memastikan bahwa pelaku usaha maupun produk jasa keuangan telah terdaftar atau berizin dari OJK serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman resmi Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIKAPISTI), Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening yang digunakan pelaku kejahatan keuangan. (rel)

Editor : Editor Satu
#finfluencer #ojk #kolaborasi #Satgas PASTI