OJK Bongkar Modus Universal Peak dan BAFI Group, Satu Janjikan Cuan Saham IPO, Satu Ajak Gagal Bayar Pinjol

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 17 Juni 2026 | 22:02 WIB
Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

JAKARTA, METRODAILY – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal serta berpotensi merugikan masyarakat.

Kedua entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang. Universal Peak diduga menjalankan modus investasi saham ilegal, sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit dengan skema yang dinilai menyesatkan.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (17/6), Satgas PASTI menyebut Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., perusahaan yang disebut berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diketahui menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI mengungkapkan, Universal Peak diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi saham. Para anggota diminta menyetorkan sejumlah dana sebagai deposit untuk mengikuti investasi saham dan pembelian saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan.

Dalam praktiknya, Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya sehingga menimbulkan potensi kerugian besar bagi masyarakat.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online yang dinilai melanggar ketentuan.

Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka. Setelah dana pinjaman cair, korban diarahkan untuk sengaja melakukan gagal bayar.

Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan dapat mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online milik korban dengan meminta sebagian dana pinjaman yang telah dicairkan sebagai imbal jasa.

Dalam berbagai materi promosi, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK.

Namun hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan klaim tersebut tidak benar. BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan digital yang digunakan kedua entitas tersebut.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.

Masyarakat juga diminta mewaspadai jasa penyelesaian pinjaman online yang menawarkan solusi dengan cara mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar karena berisiko menimbulkan masalah hukum dan kerugian finansial yang lebih besar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim izin dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Jika menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (rel)

Editor : Editor Satu
Universal Peak BAFI Group ojk Satgas PASTI