JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia pada 18 Oktober 2026.
Menjelang tenggat tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diimbau segera mengurus sertifikasi halal karena kuota program gratis yang disediakan pemerintah hampir habis.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, hingga awal Juni 2026 realisasi program sertifikasi halal gratis telah mencapai sekitar 850 ribu sertifikat dari total kuota satu juta sertifikat yang dialokasikan sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Belgia Bantai Tunisia 5-0, Kevin De Bruyne Ikut Pesta Gol
“Sekarang sudah terealisasi sekitar 850 ribu lembar sertifikasi halal gratis,” ujar Haikal di Jakarta, Jumat (5/6).
Dengan capaian tersebut, kuota yang masih tersedia diperkirakan hanya sekitar 150 ribu sertifikat lagi. Pemerintah pun meminta pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum kuota habis.
Program sertifikasi halal gratis diberikan melalui skema self declare atau deklarasi mandiri yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Asal Siantar Dibekuk, Motor Warga Simalungun Digasak di Sipolha
Skema ini memungkinkan proses pengajuan dilakukan lebih sederhana dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan mekanisme yang berlaku bagi usaha menengah dan besar.
Meski menggunakan sistem deklarasi mandiri, BPJPH tetap menugaskan pendamping halal untuk memastikan seluruh tahapan sertifikasi berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Haikal menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan lagi sekadar imbauan, melainkan akan menjadi aturan yang wajib dipatuhi mulai Oktober mendatang.
“Pecel Lamongan, warteg, soto Surabaya, wajib sertifikasi halal,” tegas pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
Baca Juga: Rumah Diduga Jadi Sarang Sabu Digerebek di Simalungun, Tiga Pria Diciduk
Produk Nonhalal Tetap Bisa Dipasarkan
Pemerintah memastikan pemberlakuan aturan wajib halal tidak berarti melarang peredaran produk nonhalal. Produk nonhalal tetap dapat dipasarkan sepanjang pelaku usaha mencantumkan informasi secara jelas mengenai status nonhalal serta bahan yang digunakan.
Menurut Haikal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen dalam memilih produk sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing.
BPJPH juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan oleh petugas berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: IVA Test Massal di Martimbang, Kader PKK Siantar Selatan Diminta Kejar Target Provinsi
“Yang melakukan pengecekan adalah petugas sesuai prosedur. Tidak boleh ada sweeping di luar mekanisme hukum,” katanya.
Dorong Daya Saing Ekonomi Nasional
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, pemerintah menilai sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam memperkuat daya saing produk nasional.
Haikal menyebut sektor perdagangan produk halal saat ini berkontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara Rp5.000 triliun.
Besarnya potensi pasar tersebut menjadikan sertifikasi halal sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang ekspansi pasar bagi pelaku usaha dalam negeri, di tengah semakin ketatnya persaingan dengan produk impor yang telah lebih dahulu mengantongi sertifikat halal. (jp)
Editor : Editor Satu