JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), tetap terjaga di tengah tekanan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 26 Mei 2026, industri asuransi nasional masih menunjukkan ketahanan yang kuat meski pertumbuhan premi mulai melambat.
Per April 2026, total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial mencapai Rp984,20 triliun atau meningkat 4,65 persen yoy.
Baca Juga: Di Tengah Gejolak Global, OJK Ungkap Kredit Perbankan Indonesia Tetap Ngebut
Meski aset tumbuh, akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersial justru mengalami kontraksi tipis sebesar 0,36 persen yoy menjadi Rp116,01 triliun.
Premi asuransi jiwa masih mencatat pertumbuhan positif sebesar 3,28 persen yoy menjadi Rp62,58 triliun. Namun, premi asuransi umum dan reasuransi turun 4,32 persen yoy menjadi Rp53,43 triliun.
Meski demikian, tingkat permodalan industri asuransi tetap berada jauh di atas batas minimum regulator. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 476,11 persen, sementara RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 311,74 persen, jauh di atas ketentuan minimum 120 persen.
Baca Juga: OJK Ungkap Kondisi Terkini Pasar Keuangan: IHSG Melemah, Investor Asing Masih Net Sell
Sementara itu, total aset asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program perlindungan ASN, TNI, dan Polri tercatat sebesar Rp217,96 triliun atau terkontraksi 1,95 persen yoy.
Di sektor dana pensiun, OJK mencatat total aset tumbuh 6,12 persen yoy menjadi Rp1.690,64 triliun.
Program pensiun sukarela membukukan aset Rp410,14 triliun atau tumbuh 5,63 persen yoy, sedangkan program pensiun wajib mencapai Rp1.280,50 triliun atau naik 10,13 persen yoy.
Adapun industri penjaminan menunjukkan tekanan dengan nilai aset yang terkontraksi 1,28 persen yoy menjadi Rp46,73 triliun.
Baca Juga: OJK Ungkap Kondisi Terkini Pasar Keuangan: IHSG Melemah, Investor Asing Masih Net Sell
Di tengah kondisi industri yang relatif stabil, OJK memperketat pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan, termasuk menindak aktivitas pialang asuransi ilegal.
Hingga April 2026, sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 81,38 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sesuai ketentuan terbaru.
Selain itu, hingga 25 Mei 2026, OJK masih melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.
Baca Juga: Gempa M3,7 Guncang Mandailing Natal, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Angkola
Dalam aspek penegakan hukum, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap enam entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
Tidak hanya itu, regulator juga tengah mendalami tambahan 15 entitas lain yang terindikasi melakukan aktivitas serupa.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mulai menerapkan penggunaan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi berizin guna memudahkan masyarakat memverifikasi legalitas perusahaan sebelum menggunakan jasa mereka.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan praktik jasa keuangan ilegal di sektor perasuransian. (Rel)
Editor : Editor Satu