JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya inflasi global dan tingginya volatilitas pasar keuangan dunia.
Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar 26 Mei 2026, industri perbankan menunjukkan kinerja intermediasi yang tetap positif dengan profil risiko yang dinilai masih terkendali.
Per April 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.755 triliun, meningkat dibanding Maret 2026 yang tumbuh 9,49 persen.
Baca Juga: OJK Ungkap Kondisi Terkini Pasar Keuangan: IHSG Melemah, Investor Asing Masih Net Sell
Pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi yang melonjak 19,48 persen yoy, diikuti Kredit Konsumsi sebesar 6,13 persen dan Kredit Modal Kerja sebesar 6,04 persen.
Dari sisi debitur, kredit korporasi menjadi motor utama dengan pertumbuhan 15,51 persen yoy. Sementara itu, kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan pemulihan dengan tumbuh positif 0,16 persen yoy, naik tipis dibandingkan Maret sebesar 0,12 persen.
Berdasarkan kelompok bank, bank BUMN mencatat pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 14,35 persen yoy.
Di sisi pembiayaan digital, produk buy now pay later (BNPL) perbankan terus mengalami ekspansi. Hingga April 2026, baki debet kredit BNPL mencapai Rp29,3 triliun atau tumbuh 37,29 persen yoy, melonjak dibanding pertumbuhan Maret sebesar 24,20 persen.
Baca Juga: Gempa M3,7 Guncang Mandailing Natal, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Angkola
Jumlah rekening BNPL juga meningkat menjadi 31,76 juta rekening dari sebelumnya 30,81 juta rekening.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen yoy menjadi Rp10.077 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang kenaikan giro sebesar 16,99 persen, deposito 8,65 persen, serta tabungan 9 persen.
OJK juga mencatat kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 111,13 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 192,37 persen.
Baca Juga: John Herdman Usai Indonesia Hajar Oman 3-0: Pemain Makin Berkembang
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,17 persen, sedangkan NPL net tetap terjaga di 0,84 persen.
Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan perbaikan menjadi 8,82 persen dari sebelumnya 8,94 persen.
Profitabilitas perbankan relatif stabil dengan Return on Asset (ROA) tercatat 2,46 persen.
Meski terjadi penurunan setelah pembagian dividen, rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap berada di level tinggi sebesar 23,97 persen, menunjukkan ketahanan industri perbankan masih kuat untuk menghadapi berbagai risiko.
Baca Juga: Kalahkan Mbappe, Lamine Yamal Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik LaLiga
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mempertegas upaya pemberantasan perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap ekonomi dan sektor keuangan.
OJK telah meminta industri perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) hingga pemblokiran terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan memperluas pengawasan dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat judi online, disertai proses EDD lebih lanjut. (Rel)
Editor : Editor Satu