Satgas PASTI Temukan 951 Pinjol Ilegal dalam Tiga Bulan, Ini Modus yang Marak

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 26 Mei 2026 | 18:10 WIB
Satgas PASTI menghentikan aktivitas ilegal Magento yang diduga menjalankan penipuan investasi dengan mencatut nama perusahaan asing.
Satgas PASTI menghentikan aktivitas ilegal Magento yang diduga menjalankan penipuan investasi dengan mencatut nama perusahaan asing.

JAKARTA, METRODAILY — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal sepanjang triwulan pertama 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.

Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.

Modus tersebut antara lain jasa periklanan berbasis deposit dengan iming-iming keuntungan tinggi, peniruan identitas lembaga keuangan legal, penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, praktik money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Aktivitas tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi, serta berbagai kanal digital lainnya.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening berhasil dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.

Upaya tersebut turut menghasilkan pemblokiran dana korban senilai sekitar Rp585,4 miliar.

Tak hanya itu, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

S

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk keuangan, tidak mudah memberikan data pribadi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas ilegal melalui kanal resmi OJK.

Ke depan, Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak di ruang digital. (Rel)

Editor : Editor Satu
investasi ilegal pinjol Satgas PASTI