MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menaksir potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dapat menembus Rp5 miliar per tahun. Optimisme itu muncul seiring upaya penertiban tambang ilegal yang terus digencarkan di berbagai daerah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan masih sangat besar, namun selama ini belum tergarap maksimal akibat maraknya aktivitas tambang tanpa izin.
“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: MTQ Karo Resmi Dibuka, Bupati Targetkan Lahir Generasi Unggul dan Berkarakter
Menurutnya, langkah penertiban tambang ilegal menjadi bagian dari arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menata sektor pertambangan di Sumut.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menunjukkan target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3,09 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26 persen. Sementara pada 2026, target ditetapkan Rp3,55 miliar dan hingga 31 Maret 2026 telah terealisasi Rp369 juta atau 10,37 persen.
Dedi mengungkapkan, saat ini masih terdapat ratusan titik tambang ilegal di Sumut yang membutuhkan penanganan serius. Hingga kini, pihaknya telah melakukan pemantauan dan penindakan terhadap 49 titik tambang ilegal.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Racik Pesanan
“Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,” katanya.
Ia menegaskan, pelaku tambang ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penindakan yang dilakukan pemerintah sejauh ini berupa imbauan pengurusan izin usaha hingga penghentian aktivitas penambangan.
Baca Juga: Digerebek di Bekas Kafe, Pria di Deliserdang Ditangkap dengan Sabu
Berdasarkan data perizinan pertambangan legal di Sumut, saat ini terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Dedi menilai penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga memerlukan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tambang.
“Penanganan tambang ilegal di Sumut memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga solusif bagi ekonomi warga yang melibatkan langkah administratif, pemetaan wilayah, hingga tindakan represif oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Serap Aspirasi, Anggota DPRD Provinsi Sumut, Gelar Reses di STTAM Nias Barat
Ia juga mengakui masih terdapat berbagai kendala dalam upaya penertiban, mulai dari tumpang tindih regulasi, keterbatasan personel pengawasan, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu yang mendapat keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.
“Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Dedi.
Selain itu, sebagian besar lokasi tambang ilegal berada di daerah terpencil sehingga menyulitkan pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Carrick Permanen di MU hingga 2028 usai Bawa Setan Merah ke Liga Champions
Ke depan, Pemprov Sumut akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak sektor pertambangan.
“Ke depannya kita akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten/kota karena mereka yang mengutip pajak di lapangan. Ditambah jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar,” pungkasnya. (Rel)
Editor : Editor Satu