JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan memastikan fundamental industri perbankan nasional tetap kuat di tengah gejolak geopolitik global, kenaikan harga minyak dunia, serta meningkatnya volatilitas pasar keuangan internasional.
OJK menilai kondisi ekonomi domestik masih resilien ditopang inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif.
Dalam keterangannya, OJK menyebut terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan sektor perbankan, termasuk tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah maupun valuta asing.
Hingga April 2026, DPK perbankan tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan dominasi simpanan berdenominasi rupiah yang tumbuh 11,49 persen.
Pertumbuhan DPK rupiah ditopang kenaikan giro sebesar 23,25 persen, tabungan 7,88 persen, dan deposito 6,91 persen.
Sementara itu, DPK valuta asing (valas) tumbuh 10,87 persen secara tahunan, terdiri atas giro valas 3,15 persen, tabungan valas 23,21 persen, dan deposito valas 22 persen.
Jumlah rekening DPK juga terus meningkat hingga mencapai 667,1 juta rekening atau tumbuh 7,22 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan DPK valas masih dalam batas wajar dan terkendali.
“Sejak awal 2026, kami melihat memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen hingga 16 persen,” ujar Dian Ediana Rae, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, peningkatan deposito valas dipengaruhi suku bunga deposito valas yang kompetitif, terutama di bank-bank besar, sebagai insentif bagi eksportir untuk menempatkan dana di dalam negeri.
Likuiditas dan Permodalan Perbankan Tetap Kuat
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kondisi likuiditas dan permodalan perbankan nasional saat ini masih sangat memadai.
Hal itu tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) April 2026 sebesar 86,88 persen.
Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.
OJK juga memastikan layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Di sisi lain, rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan nasional disebut masih jauh di bawah ambang batas maksimum 20 persen dari modal bank, sehingga risiko langsung akibat pelemahan rupiah dinilai masih terkendali.
Meski demikian, OJK tetap mewaspadai dampak lanjutan akibat tekanan inflasi impor (imported inflation) dan kenaikan biaya produksi (cost-push inflation) seiring naiknya harga minyak dunia.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, OJK terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (rel)
Editor : Editor Satu