JAKARTA, METRODAILY – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu, yakni CANTVR dan YUDIA.
Penghentian kegiatan tersebut diumumkan Satgas PASTI pada Rabu (21/5/2026) setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan dan indikasi penipuan terhadap masyarakat.
CANTVR Diduga Gunakan Nama Perusahaan Asing
Satgas PASTI mengungkap CANTVR diduga melakukan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald.
Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Temukan Anak Perempuan Menangis di Tol, Diduga Hilang 3 Bulan
Selain itu, CANTVR disebut berkaitan dengan entitas Monexplora (MEX) yang menawarkan investasi melalui platform aplikasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Monexplora (MEX) disebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digitalnya juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Baca Juga: Zakat Pegawai Bank Sumut Biayai Pendidikan Ratusan Pelajar, Baznas: Terunggul di Sumut
Satgas PASTI menilai CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan sistem penyetoran dana deposit dan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan.
Tak hanya itu, anggota juga disebut diarahkan membeli saham IPO fiktif yang dibagikan secara acak melalui sistem aplikasi.
YUDIA Tawarkan Kerja Paruh Waktu dan Bonus Member Get Member
Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan investasi digital.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Tanjungbalai Jalani Asesmen Narkoba, BNNK: Hasilnya Pecandu Ringan
YUDIA menawarkan tugas harian berupa menonton drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.
Dalam praktiknya, anggota diminta menyetor dana deposit dan merekrut anggota baru melalui skema member get member.
Hasil verifikasi Satgas PASTI menemukan YUDIA menjalankan usaha tanpa perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: Residivis Asal Deliserdang Ditangkap, Polisi Sita 72 Gram Sabu
Akses Aplikasi Akan Diblokir
Atas temuan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal memastikan akan menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta memblokir akses aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat kepolisian setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia. (rel)
Editor : Editor Satu