TOBA, METRODAILY – Aktivitas galian C atau tambang batu di kawasan Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, yang berada di tepian Danau Toba dinilai melanggar aturan perundang-undangan dan berstatus ilegal.
Penilaian tersebut disampaikan aktivis lingkungan sekaligus praktisi hukum, Sahala Saragih, Rabu (20/5/2026).
Menurut Sahala, aktivitas pengerukan batu di kaki gunung kawasan tepian Danau Toba itu tidak memiliki izin resmi baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Pemkab Humbahas Tetapkan Pilkades Serentak 22 Oktober 2026 di 28 Desa
“Tambang batu tersebut tidak memiliki izin, baik dari pemerintah pusat maupun Provinsi Sumatera Utara, serta tidak memiliki UKL-UPL atau persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai aktivitas pertambangan tersebut seharusnya tidak bisa dilegalkan karena berada di kawasan strategis pariwisata Danau Toba yang wajib dijaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya.
“Perlindungan harus tetap dijaga, baik danaunya, gunungnya, serta habitatnya. Danau Toba merupakan kawasan geosite dan geopark yang harus dilindungi,” katanya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemko Sibolga Gelar Pangan Murah: Minyakita Rp15 Ribu
Sahala juga menyoroti rencana kunjungan lapangan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan KPH Wilayah IV Balige terkait wacana legalisasi aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Menurutnya, usulan legalisasi tambang di kawasan Siregar Aek Nalas bertentangan dengan berbagai regulasi yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan yang harus dilindungi dari aktivitas pertambangan.
“Jika daerah yang sudah dilarang kemudian diusulkan menjadi pertambangan legal, jelas itu melanggar berbagai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR,” tegasnya.
Baca Juga: Distribusi Minyakita di Simalungun Belum Merata, Harga Tembus Rp19 Ribu
Sahala bahkan menyatakan siap melaporkan pihak yang mengusulkan legalisasi tambang tersebut kepada aparat penegak hukum apabila rencana itu tetap dijalankan.
“Maka yang pertama melakukan pelaporan adalah saya sendiri atas tindakan pengusulan pertambangan ilegal menjadi legal di kawasan terlarang dan dilindungi,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Saya sampaikan kepada Wakil Bupati Toba agar jangan merekomendasikan atau mengusulkan legalisasi tambang di kawasan yang dilindungi,” pungkasnya. (net)
Editor : Editor Satu