JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga stabilitas industri keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dian, penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) menjadi penting agar pelaku industri perbankan memiliki kepastian hukum saat mengambil keputusan bisnis, termasuk dalam pemberian kredit.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Ia menegaskan, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan guna menciptakan industri perbankan yang profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik fraud.
OJK juga berharap adanya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep Business Judgement Rule dalam perkara perbankan.
Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menegaskan kredit macet akibat kegagalan bisnis (business failure) tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, Business Judgement Rule dapat diterapkan selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, mengikuti prosedur yang benar, bebas benturan kepentingan, dan telah dilakukan mitigasi risiko secara maksimal.
“Jika seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana,” jelas Jupriyadi.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana harus menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.
Namun, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku jika ditemukan manipulasi, kolusi, penyampaian informasi palsu, atau pengabaian prinsip kehati-hatian.
“Jika ada penyimpangan dan pelanggaran, maka kerugian tidak lagi dihitung sebagai risiko bisnis, tetapi menjadi akibat dari sebuah kejahatan,” tegas Didik.
Dalam kesempatan itu, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, turut menjelaskan aspek pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana sektor perbankan.
Melalui forum tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit, tetap mendapat perlindungan hukum selama dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan perundang-undangan. (rel)
Editor : Editor Satu