JAKARTA, METRODAILY – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha ilegal bernama “Magento” yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Magento diduga menggunakan nama produk milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce, untuk meyakinkan calon korban.
Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang bergerak di bidang teknologi dan tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Magento Commerce sendiri diketahui merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI mengungkapkan Magento diduga menjalankan skema penipuan dengan modus menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento.
Korban kemudian diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming memperoleh komisi penjualan dan cashback dalam jumlah tertentu.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh aktivitas Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” demikian keterangan Satgas PASTI, Senin (12/5/2026).
Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti sejumlah entitas lain yang diduga menggunakan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga menyerupai perusahaan asing Appen Inc.
Masyarakat juga diimbau mewaspadai berbagai modus penipuan berbasis e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema keuntungan lainnya.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Website SIPASTI OJK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat membuat laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (rel)
Editor : Editor Satu