Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK Beberkan Aturan Baru Kripto 2026, Risiko Tinggi hingga 1.464 Aset Resmi Diawasi

Editor Satu • Senin, 4 Mei 2026 | 14:00 WIB
Para pembicara dalam pertemuan OJK di Batam saat memaparkan kebijakan baru pengawasan aset keuangan digital dan kripto serta risikonya kepada peserta.
Para pembicara dalam pertemuan OJK di Batam saat memaparkan kebijakan baru pengawasan aset keuangan digital dan kripto serta risikonya kepada peserta.

BATAM, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap arah baru pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia dalam sebuah pertemuan dengan awak media di Batam. 

Dalam forum tersebut, OJK menegaskan bahwa industri kripto kini berada di bawah kendali penuh lembaga tersebut, dengan regulasi yang lebih ketat dan terstruktur.

Deputi Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Yoice Stefano, menyampaikan bahwa pengawasan aset kripto telah resmi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan sejak 10 Januari 2025.

Baca Juga: Angkut 3 Kg Ganja Naik Becak, Parbetor dan Seorang Wanita Diamankan di Tapsel

Peralihan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 312.

“Sejak peralihan tersebut, seluruh aktivitas aset keuangan digital, termasuk kripto, berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK,” ujar Yoice.

Pengawasan Meluas, Tak Hanya Kripto

Dalam paparannya, OJK tidak hanya mengawasi aset kripto, tetapi juga berbagai sektor lain dalam ekosistem keuangan digital, seperti:

Baca Juga: Simpan Sisik Trenggiling hingga Tanduk Satwa Dilindungi, Petani di Tapsel Ditangkap

Di sektor ITSK, pengawasan mencakup Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

1.464 Aset Kripto Masuk Daftar Resmi

OJK juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.464 aset kripto yang telah masuk daftar resmi perdagangan di Indonesia. Daftar ini ditetapkan melalui keputusan PT Central Financial X (CFX) pada Maret 2026.

Aset yang tidak masuk dalam daftar tersebut berpotensi ilegal dan tidak direkomendasikan untuk diperdagangkan.

Mengacu pada POJK terbaru, aset keuangan digital merupakan aset yang:

Baca Juga: Update Jalinsum Sosopan: Truk Sudah Bisa Melintas Usai Longsor Dibersihkan

Jenisnya meliputi:

Risiko Tinggi, OJK Ingatkan Masyarakat

Dalam kesempatan itu, OJK secara tegas mengingatkan tingginya risiko investasi kripto, mulai dari fluktuasi harga ekstrem hingga ancaman kejahatan siber.

Risiko lain yang disorot meliputi:

Baca Juga: Jadwal Ujian Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Dimajukan, Catat Tanggal Pentingnya

“Literasi menjadi kunci. Masyarakat harus memahami produk sebelum berinvestasi,” tegas Yoice.

Tren Global Tekan Pasar Kripto

OJK juga memaparkan dinamika pasar global yang turut memengaruhi Indonesia, seperti:

Baca Juga: Polisi Bantah Aniaya Tersangka Perusakan Mobil di Labuhanbatu, Ini Kronologi Versi Resmi

Meski demikian, partisipasi masyarakat Indonesia terus meningkat, terlihat dari korelasi antara jumlah akun konsumen dan frekuensi transaksi.

Penguatan regulasi oleh OJK diharapkan mampu menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang lebih aman dan transparan. Namun, masyarakat tetap diminta berhati-hati dan tidak tergiur keuntungan instan di tengah tingginya risiko investasi kripto. (mea)

Editor : Editor Satu
#kripto #ojk #otoritas jasa keuangan #aset kripto