Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bapenda Sumut Tegaskan Gebyar Pajak 2026 Sah, Berikut Anggaran dan Undian

Editor Satu • Rabu, 29 April 2026 | 16:20 WIB
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis bersama jajaran BKAD Sumut saat konferensi pers terkait Gebyar Pajak 2026 di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (29/4/2026).
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis bersama jajaran BKAD Sumut saat konferensi pers terkait Gebyar Pajak 2026 di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (29/4/2026).

MEDAN, METRODAILY – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026 telah sesuai aturan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program resmi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat.

“Anggaran kegiatan ini sudah masuk dalam APBD 2026. Tidak benar jika disebut diambil dari upah pungut atau insentif pegawai,” ujar Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: JUDUL: 409 Aduan Keuangan Ilegal di Sumut, OJK dan TNI AU Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk 150 Prajurit

Ia menegaskan, upah pungut merupakan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya fluktuatif dan tidak dapat dialihkan menjadi belanja kegiatan. Pemprov Sumut, kata dia, juga telah menyalurkan upah pungut kepada pegawai sebesar Rp17 miliar pada Maret 2026.

“Upah pungut sudah kami realisasikan Rp17 miliar pada Maret. Besarannya tergantung capaian PAD, tidak bisa ditentukan secara tetap,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengundian Gebyar Pajak, Sutan menyebut pelaksanaannya masih menunggu izin resmi dari Kementerian Sosial. Setelah izin keluar, Bapenda akan melakukan tahapan pengundian disertai verifikasi ketat terhadap pemenang.

Baca Juga: Polres Karo Gerebek Barak Narkoba & Judi, Gubuk Liar Dibakar di Tengah Ladang

“Untuk legalitas undian, izin dari Kementerian Sosial sedang dalam proses. Setelah terbit, baru kegiatan pengundian dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Sutan menambahkan, seluruh mekanisme teknis, termasuk validasi pemenang, telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh Bapenda untuk memastikan kegiatan berjalan transparan dan akuntabel. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#gebyar pajak 2026 #Bapenda Sumut