MEDAN, METRODAILY – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026 telah sesuai aturan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program resmi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat.
“Anggaran kegiatan ini sudah masuk dalam APBD 2026. Tidak benar jika disebut diambil dari upah pungut atau insentif pegawai,” ujar Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, upah pungut merupakan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya fluktuatif dan tidak dapat dialihkan menjadi belanja kegiatan. Pemprov Sumut, kata dia, juga telah menyalurkan upah pungut kepada pegawai sebesar Rp17 miliar pada Maret 2026.
“Upah pungut sudah kami realisasikan Rp17 miliar pada Maret. Besarannya tergantung capaian PAD, tidak bisa ditentukan secara tetap,” jelasnya.
Terkait mekanisme pengundian Gebyar Pajak, Sutan menyebut pelaksanaannya masih menunggu izin resmi dari Kementerian Sosial. Setelah izin keluar, Bapenda akan melakukan tahapan pengundian disertai verifikasi ketat terhadap pemenang.
Baca Juga: Polres Karo Gerebek Barak Narkoba & Judi, Gubuk Liar Dibakar di Tengah Ladang
“Untuk legalitas undian, izin dari Kementerian Sosial sedang dalam proses. Setelah terbit, baru kegiatan pengundian dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Sutan menambahkan, seluruh mekanisme teknis, termasuk validasi pemenang, telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh Bapenda untuk memastikan kegiatan berjalan transparan dan akuntabel. (Rel)
Editor : Editor Satu