MEDAN, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama TNI AU Komando Sektor I menggelar kegiatan Edukasi Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Balai Pertemuan Soewarto, Medan, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini dilatarbelakangi maraknya aktivitas keuangan ilegal, dengan Sumatera Utara mencatat 409 pengaduan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Sekitar 150 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas perwira, bintara, tamtama, aparatur sipil negara Komando Sektor I, serta pengurus PIA Ardya Garini Cabang 2 Kosek I Daerah Koopsau.
Baca Juga: Polres Karo Gerebek Barak Narkoba & Judi, Gubuk Liar Dibakar di Tengah Ladang
Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia turut dilibatkan sebagai mitra sinergi dalam penguatan literasi dan inklusi keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menegaskan ketahanan ekonomi prajurit merupakan bagian tak terpisahkan dari kesiapan dalam menjalankan tugas negara.
"Tentara Nasional Indonesia merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Karena itu, ketahanan ekonomi dan kecakapan finansial prajurit beserta keluarganya menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas negara secara optimal," ujar Khoirul.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Palangkaraya Kunjungi Sipiso-piso dan Loken Barn, Karo Dorong Promosi Wisata
Ia juga mendorong prajurit TNI AU untuk tidak sekadar menjadi konsumen jasa keuangan yang cerdas, tetapi juga berperan sebagai duta literasi keuangan di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.
Panglima Komando Sektor I Marsma TNI Imam Subekti menyampaikan apresiasi atas sinergi OJK yang dinilai berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas finansial personel TNI AU.
Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat secara nasional terdapat 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, terdiri dari 1.933 pengaduan investasi ilegal, 8.515 pengaduan pinjaman online ilegal, dan 68 pengaduan gadai ilegal. Sumatera Utara menyumbang 409 pengaduan dari total tersebut.
Baca Juga: Karo–Palangkaraya Perkuat Ketahanan Pangan Lewat FGD Hortikultura
Sementara melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah masuk 515.345 laporan secara nasional dengan 18.636 laporan berasal dari Sumatera Utara.
Sebanyak 460.270 rekening telah diblokir dan dana korban yang berhasil dipulihkan mencapai Rp169 miliar.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L yakni Legal dan Logis, memastikan legalitas lembaga jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, serta tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. (rel)
Editor : Editor Satu