JAKARTA, METRODAILY – Satgas PASTI terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal sepanjang triwulan I 2026.
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas menemukan dan menutup 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen bersama Otoritas Jasa Keuangan terhadap maraknya penipuan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca Juga: Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka, Berhadiah Rp 325 Juta
Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat, di antaranya penawaran kerja dengan sistem deposit, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), investasi bodong dengan imbal hasil tetap, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin.
Modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital, yang menyasar masyarakat dengan janji keuntungan cepat dan tinggi.
Sementara itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre, penanganan penipuan transaksi keuangan juga menunjukkan hasil signifikan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat.
Baca Juga: Kapolres Madina Dituntut Tutup Tambang Emas Ilegal dalam 7 Hari
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terlibat dalam proses penanganan.
Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun pinjaman ilegal. Masyarakat diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, serta tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas.
Baca Juga: Tak Dapat Jadup, Warga Korban Bencana Tapteng Mengadu ke Kejaksaan
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, serta melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui platform iasc.ojk.go.id.
Satgas menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. (Rel)
Editor : Editor Satu