Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Catat! Jatuh Tempo PBB-P2 Siantar 31 Oktober 2026, ASN Diminta Jadi Contoh

Editor Satu • Rabu, 29 April 2026 | 10:00 WIB
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyerahkan DKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada para camat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyerahkan DKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada para camat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 pada 31 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut disampaikan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, saat menyerahkan Daftar Ketetapan Pajak (DKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada delapan camat se-Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna Setdako, Senin (27/4/2026).

Dalam arahannya, Wesly menegaskan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai leading sector diminta terus berinovasi untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Baca Juga: Siantar Tuan Rumah Pesparani Sumut 2026, Ribuan Umat Diperkirakan Hadir

“Tingkatkan mutu pelayanan, permudah akses informasi, serta berikan solusi terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan PBB-P2,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan pajak daerah tahun 2026 mencapai 8,21 persen atau sebesar Rp12,5 miliar dari total target pajak daerah Rp152,2 miliar.

Wesly juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko untuk menjadi teladan dalam membayar pajak tepat waktu serta aktif menyosialisasikan pentingnya PBB-P2 kepada masyarakat.

Selain itu, camat dan lurah diminta memastikan distribusi SPPT benar-benar sampai ke tangan wajib pajak guna menghindari alasan keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Polisi Sisir 6 Lokasi Judi Tembak Ikan di Simalungun, Isunya Dibeking Aparat

“Pastikan SPPT diterima masyarakat, sehingga tidak ada lagi alasan tidak membayar pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, menjelaskan pada 2026 sebanyak 106 eksemplar DKP dan 93.542 lembar SPPT PBB-P2 didistribusikan.

Ia menambahkan, batas penyampaian SPPT kepada masyarakat ditetapkan paling lambat 31 Mei 2026.

Untuk tarif, PBB-P2 dikenakan sebesar 0,1 persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar, sesuai Peraturan Wali Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Bupati Labura Resmikan Rumah Baznas untuk Warga Miskin di Sidua-Dua

Alwi juga memaparkan capaian realisasi PBB-P2 dalam tiga tahun terakhir yang menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2023 realisasi mencapai 80,96 persen, tahun 2024 sebesar 83,09 persen, dan tahun 2025 meningkat menjadi 87,43 persen dari target.

“Untuk tahun 2026, target tetap sebesar Rp12,5 miliar,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan DKP dan SPPT kepada para camat, disaksikan jajaran OPD dan perwakilan Bank Sumut. (Esa)

Editor : Editor Satu
#pbb p2 #jatuh tempo #Pemko Siantar