Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Klarifikasi Kasus Simpanan, BNI Sebut Koperasi Swadharma Bukan Bagian Bank

Editor Satu • Senin, 27 April 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi kantor Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai institusi perbankan yang menegaskan Koperasi Swadharma bukan bagian dari perusahaan.
Ilustrasi kantor Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai institusi perbankan yang menegaskan Koperasi Swadharma bukan bagian dari perusahaan.

JAKARTA, METRODAILY – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan koperasi tersebut berdiri secara independen sejak 2007 melalui akta pendirian tersendiri, dengan struktur pengurus dan operasional di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas operasional menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Dikky Anugerah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA FISIP USU 2026–2030

Dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5 hingga 2 persen per bulan. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Selain itu, dalam perkara tersebut juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen yang memperkuat dugaan pelanggaran.

BNI menyebut keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI turut memicu kesalahpahaman publik. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang koperasi beroperasi di area kantor bank.

Baca Juga: Antisipasi Unjuk Rasa, Personel Polres Siantar Intensif Latihan Dalmas

Sejak awal kasus mencuat, BNI menegaskan hubungan hukum para deposan sepenuhnya dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan.

Meski demikian, BNI menyatakan memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak dan memastikan layanan perbankan tetap berjalan normal.

“Seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan sesuai ketentuan regulator,” tegas Okki.

BNI juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank maupun otoritas terkait sebelum menempatkan dana.

Baca Juga: Ayu Dewi Haram Bentak Anak, Pilih Redam Emosi dan Ajak Diskusi

Perusahaan menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. (Rel)

Editor : Editor Satu
#bni pematangsiantar #koperasi swadharma