SIANTAR, METRODAILY – Puluhan nasabah menggeruduk kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Jumat (24/4/2026). Mereka menuntut pengembalian dana lebih dari Rp4 miliar yang diduga hilang dalam investasi berkedok koperasi.
Aksi yang melibatkan korban Koperasi Swadharma tersebut sempat memanas dan memicu kericuhan. Namun, situasi berhasil dikendalikan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Salah seorang nasabah, Hotna Lumbantoruan, mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2009. Saat itu, nasabah diarahkan memindahkan dana ke deposito koperasi dengan iming-iming bunga 1 hingga 4 persen.
Namun, pembayaran bunga hanya berlangsung sekitar tiga bulan sebelum terhenti tanpa kejelasan. Para nasabah kemudian terus menuntut pengembalian dana mereka.
Ketegangan sempat meningkat saat mediasi hendak dilakukan. Nasabah tersulut emosi setelah seorang pegawai diduga menertawakan aksi mereka.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Koperasi BNI Siantar, Rahmad, yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 2019 atas kasus penipuan dan penggelapan dana.
Para korban juga telah menempuh jalur hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan berkekuatan hukum tetap memerintahkan pengurus koperasi mengganti kerugian nasabah, namun hingga kini eksekusi belum terealisasi.
Menanggapi aksi tersebut, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan persoalan yang dipersoalkan nasabah tidak berkaitan langsung dengan produk perbankan BNI.
Menurutnya, koperasi yang dimaksud merupakan entitas independen yang tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan BNI.
“Kasus ini tidak terkait produk bank, melainkan aktivitas koperasi yang berdiri sendiri,” ujarnya.
BNI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen mengikuti putusan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan menegaskan tetap menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan operasional berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (Rel)
Editor : Editor Satu