MEDAN, METRODAILY — Penyerapan pupuk bersubsidi di Regional I PT Pupuk Indonesia (Persero) atau wilayah Sumatera hingga April 2026 mencapai 683 ribu ton, setara 30 persen dari total alokasi tahun ini sebesar 2,22 juta ton.
Capaian tersebut melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang hanya sebesar 479 ribu ton.
Senior Manager Regional IA Pupuk Indonesia, Beni Farlo, menyebut peningkatan ini mencerminkan tingginya aktivitas pertanian di awal tahun.
Baca Juga: OJK Sumut Edukasi 2.000 ASN di Medan, Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal hingga Phishing
“Hal ini menandakan petani kita sangat antusias dalam melakukan kegiatan bercocok tanam,” ujar Beni usai kegiatan tanam padi bersama Pemerintah Kabupaten Dairi di Desa Lumban Toruan, Kecamatan Lae Parira, Sumatera Utara, Rabu (22/4).
Stok Dijaga, Distribusi Dipermudah
Memasuki musim tanam berikutnya, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk subsidi tetap terjaga hingga ke tingkat kios atau pengecer resmi.
Selain itu, perusahaan juga terus melakukan sosialisasi kepada petani, mulai dari tata cara penebusan hingga penerapan pemupukan yang tepat di lahan.
Baca Juga: Jemaah Haji Jateng Transit Darurat di Kualanamu, Kanwil Kemenhaj Sumut Turun Menjenguk
Beni menegaskan, upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung target swasembada pangan nasional.
Dampak Reformasi Kebijakan
Tingginya serapan pupuk subsidi di Sumatera juga dipengaruhi oleh transformasi tata kelola distribusi yang dilakukan pemerintah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.
Baca Juga: Bank Sumut Permudah Pembelian Tiket Kapal via New Sumut Mobile, Akses Nias Makin Praktis
Kebijakan ini menyederhanakan birokrasi distribusi, sehingga petani kini dapat menebus pupuk subsidi sejak awal tahun tanpa prosedur berbelit.
Dalam praktiknya, petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK cukup membawa KTP ke kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk melakukan penebusan.
Selain kemudahan akses, kebijakan ini juga berdampak pada penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025.
Kontribusi ke Nasional
Secara nasional, penyaluran pupuk bersubsidi hingga April 2026 mencapai 2,85 juta ton atau sekitar 29 persen dari total alokasi sebesar 9,85 juta ton.
Baca Juga: 86 Paket Sabu Dibongkar di Siantar, Pengedar Ditembak Saat Pengembangan
Beni menilai capaian di Sumatera turut memberikan kontribusi signifikan terhadap realisasi nasional tersebut.
“Penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Regional I berjalan dengan baik dan terus meningkat, seiring penguatan sistem distribusi serta dukungan digitalisasi dalam proses penebusan,” katanya. (Rell
Editor : Editor Satu