MEDAN, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan mengedukasi sekitar 2.000 aparatur sipil negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota se-Sumut terkait pelindungan konsumen dan kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan digital.
Kegiatan yang digelar di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Kamis (23/4), ini merupakan bagian dari upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan di daerah, sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap risiko kejahatan finansial berbasis digital.
Edukasi tersebut turut melibatkan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumut dan Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumut, dengan materi meliputi pemahaman produk jasa keuangan, pelindungan konsumen, serta identifikasi modus kejahatan seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Prof Arifuddin Resmi Jadi Guru Besar UINSU, Soroti Ketimpangan Perlindungan Pekerja Meta Deskripsi:
Kepala OJK Sumut, Muttaqien, menegaskan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi kunci dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
“Literasi dan inklusi keuangan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, ketimpangan pendapatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bagian dari Strategi TPAKD
Program edukasi ini merupakan implementasi strategi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperluas akses keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen di daerah.
Baca Juga: Jemaah Haji Jateng Transit Darurat di Kualanamu, Kanwil Kemenhaj Sumut Turun Menjenguk
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Citra Effendi Capah, menyatakan ASN memiliki peran strategis sebagai agen edukasi di tengah masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh dalam literasi keuangan dan memastikan pelayanan publik berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ribuan Pengaduan Keuangan Ilegal
Di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan, OJK mencatat lonjakan pengaduan terkait aktivitas ilegal.
Baca Juga: Bank Sumut Permudah Pembelian Tiket Kapal via New Sumut Mobile, Akses Nias Makin Praktis
Secara nasional, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, terdapat:
- 10.516 pengaduan keuangan ilegal
- 1.933 investasi ilegal
- 8.515 pinjaman online ilegal
- 68 gadai ilegal
Sementara di Sumatera Utara tercatat 409 pengaduan, terdiri dari:
- 56 investasi ilegal
- 351 pinjaman online ilegal
- 2 gadai ilegal
Upaya penanganan dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Baca Juga: 86 Paket Sabu Dibongkar di Siantar, Pengedar Ditembak Saat Pengembangan
IASC Tangani Ratusan Ribu Laporan Penipuan
Selain itu, OJK bersama Satgas PASTI juga membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk menangani penipuan transaksi keuangan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC mencatat:
- 515.345 laporan penipuan secara nasional
- 18.636 laporan berasal dari Sumut
- 872.395 rekening dilaporkan
- 460.270 rekening telah diblokir
- Rp169 miliar dana korban berhasil dipulihkan dari 19 bank
OJK mengimbau masyarakat, khususnya ASN, untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan layanan keuangan.
Baca Juga: 86 Paket Sabu Dibongkar di Siantar, Pengedar Ditembak Saat Pengembangan
Masyarakat juga diminta:
- Memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK
- Tidak tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat
- Menjaga kerahasiaan data pribadi dan keuangan
- Segera melaporkan aktivitas mencurigakan
Melalui sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, diharapkan literasi keuangan masyarakat meningkat dan mampu menekan maraknya kejahatan keuangan digital. (Rel)
Editor : Editor Satu