
TANJUNGBALAI, METRODAILY – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menetapkan target tegas realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Ia menegaskan, seluruh camat dan lurah wajib mencapai minimal 50 persen realisasi PBB hingga akhir Juni 2026. Jika target tersebut tidak tercapai, akan dianggap sebagai bentuk kelalaian awal.
Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan simbolis SPPT PBB-P2 dan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Polres Karo Ungkap Puluhan Kasus dan 61 Tersangka Narkoba
Target Bertahap hingga 100 Persen
Mahyaruddin merinci timeline capaian yang harus dipenuhi:
- Akhir Juni 2026: minimal 50%
- Akhir Oktober 2026: minimal 60%
- Akhir November 2026: 100%
“Jika akhir Juni tidak mencapai 50%, itu tanda awal kelalaian. Jika Oktober tidak tembus 60%, itu kegagalan manajerial. Dan jika November belum 100%, itu bukti tidak adanya keseriusan,” tegasnya.
Wali Kota menekankan pajak daerah, termasuk PBB-P2, opsen PKB, dan BBNKB, merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Payabakung United Juara Liga 4 Sumut Usai Adu Penalti, Trofi Diserahkan Wagub
Pendapatan tersebut akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial.
“Semakin optimal penerimaan, semakin besar kemampuan daerah membiayai pembangunan secara mandiri,” ujarnya.
Distribusi SPPT Maksimal 30 Mei
Mahyaruddin juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak paling lambat 30 Mei 2026.
Setelah batas waktu tersebut, tidak boleh ada lagi SPPT yang tertahan di tingkat kepala lingkungan. Dokumen yang tidak tersalurkan wajib dikembalikan ke BPKPD Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Kloter 1 Haji Sumut Tiba di Asrama Medan, Siap Terbang Dinihari via Kualanamu
Untuk memastikan target tercapai, Pemko Tanjungbalai akan menerapkan sistem reward dan punishment.
Wilayah yang mampu mencapai atau melampaui target akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, yang gagal tanpa alasan jelas akan dievaluasi dan dikenakan sanksi.
“Ini bukan ancaman, tapi komitmen untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil,” tegas Mahyaruddin.
Baca Juga: Bantuan Bencana Tapteng Dibiarkan Membusuk di Posko Hutanabolon
Warga Diminta Taat Pajak
Wali Kota juga mengajak masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tepat waktu.
Menurutnya, keberhasilan capaian pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. (rel/gia)