MEDAN, METRODAILY – Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan syarat kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Hal itu disampaikan Letnan saat menghadiri Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (16/4/2026). Ia hadir didampingi Kepala Dinas Pertanian Edy Darwan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Baca Juga: Bangunan & Kebun Sawit di Kawasan DAS Asahan Bersurat, Kades Bingung: PBB Tak Pernah Dibayar
Dalam forum itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa kebijakan pencabutan PBPH harus disosialisasikan secara komprehensif karena berdampak luas terhadap masyarakat.
Menurut Bobby, kebijakan tersebut mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumatera Utara dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
“Pencabutan izin tidak bisa dilihat hanya dari sisi administrasi. Dampaknya ke masyarakat dan tenaga kerja harus menjadi perhatian utama,” tegas Bobby.
Baca Juga: Sinergi Simalungun dan Bank Sumut: Aset Tembus Rp1,04 T, Dividen Rp22,8 Miliar
Ia mengungkapkan, sekitar 11 ribu pekerja dan puluhan ribu masyarakat berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah berkoordinasi dengan BUMN terkait pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin, yang direncanakan akan dialihkan ke Perhutani.
Namun demikian, Bobby mengingatkan adanya sektor usaha yang tidak sejalan dengan skema Perhutani, seperti pertambangan dan pembangkit listrik, sehingga memerlukan penanganan khusus.
Baca Juga: Wali Kota Mahyaruddin Lantik 11 Pejabat Eselon II, Gas Pol Jalankan Visi Tanjungbalai EMAS
Ia juga menyoroti potensi konflik lahan apabila kawasan tidak segera dikelola setelah izin dicabut.
Menanggapi hal itu, Letnan Dalimunthe menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“Kami mendukung kebijakan ini sepanjang dilaksanakan secara terukur dan memperhatikan dampak sosial. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Baca Juga: Petani Residivis Diciduk di Sungai Kanan, Simpan 2,42 Gram Sabu dalam Dompet
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar proses transisi pengelolaan kawasan hutan berjalan tertib, aman, serta tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, langkah strategis pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan stabilitas ekonomi masyarakat. (irs)