OJK Gaspol Literasi Lewat SOSEDU 2026
MEDAN, METRODAILY — Industri reksa dana Indonesia mencatat lonjakan signifikan sepanjang 2025. Dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) reksa dana tumbuh 35,06% menjadi Rp679,24 triliun dari Rp502,92 triliun pada akhir 2024. Secara total, dana kelolaan investasi juga meningkat 25,19% dari Rp804,87 triliun menjadi Rp1.007,65 triliun pada periode yang sama.
Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, setelah sebelumnya cenderung stagnan. Pertumbuhan AUM terbesar ditopang reksa dana pendapatan tetap, disusul pasar uang, terproteksi, dan saham. Sementara itu, reksa dana indeks justru mengalami penurunan. Kondisi ini mencerminkan profil investor Indonesia yang masih dominan konservatif hingga moderat.
Dari sisi kinerja, reksa dana saham mencatat imbal hasil tertinggi sebesar 17,23% pada 2025, diikuti reksa dana campuran 12,48%, pendapatan tetap 6,96%, dan pasar uang 3,18%. Kinerja positif ini sejalan dengan penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tumbuh 22,13% sepanjang tahun lalu.
Baca Juga: Kadishub Kota Gunungsitoli Rekrut Anak Jadi Sopir, Diduga Langgar Edaran Wali Kota
Jumlah investor reksa dana juga terus meningkat. Berdasarkan data Single Investor Identification (SID) dari KSEI, hingga akhir 2025 tercatat 19,2 juta investor, naik 3,23% dari 18,6 juta pada 2024. Menariknya, investor didominasi generasi muda berusia di bawah 30 tahun yang mencapai 54,24% dari total investor.
Merespons tren tersebut, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) menggencarkan program literasi dan inklusi keuangan melalui Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana 2026 (SOSEDU APRDI 2026).
Program ini diawali dengan rangkaian “Road to Pekan Reksa Dana 2026” di lima kota, yakni Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, dan Bandung. Di Medan, kegiatan dimulai dengan kelas edukasi bagi jurnalis di Kantor OJK Sumatera Utara, serta edukasi mahasiswa di sejumlah kampus, seperti Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, hingga Universitas Pelita Harapan.
Baca Juga: Medan Siapkan 14,44 Hektare untuk Proyek PSEL, Pematangan Lahan Dikebut
Puncak kegiatan akan digelar pada 27 April 2026 melalui peluncuran program PINTAR Reksa Dana dan kampanye #ReksaDanaAja, bersamaan dengan Pekan Reksa Dana 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Kepala Direktorat Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sumut, Yusri, menegaskan pentingnya edukasi yang masif dan berkelanjutan untuk meningkatkan literasi investasi masyarakat.
“Melalui Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana), kami ingin mendorong kebiasaan investasi yang sehat, terencana, dan dapat diakses luas oleh masyarakat, baik secara offline maupun online,” ujarnya.
Baca Juga: April, PAD Medan Tembus 19,91% dari Target Tahunan Rp3,8 Triliun
Yusri juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga judi online, dengan selalu memastikan legalitas produk dan lembaga keuangan.
Sementara itu, Ketua Presidium Dewan APRDI, Lolita Liliana, menyebut pertumbuhan signifikan AUM mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap instrumen investasi yang dikelola profesional.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperluas literasi, terutama kepada generasi muda. Kami juga mendorong partisipasi aktif melalui lomba penulisan artikel bagi jurnalis dan kompetisi konten Instagram Reels untuk mahasiswa,” katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Aek Batu Ditangkap, Polisi Sita 1,76 Gram dan Alat Transaksi
APRDI menyiapkan total hadiah Rp55 juta untuk kedua kompetisi tersebut. Pengumuman pemenang dijadwalkan pada 17 Juni 2026 melalui akun Instagram @ReksaDanaAja. Seluruh karya wajib dipublikasikan selama Pekan Reksa Dana 2026 yang berlangsung 25 April hingga 1 Mei 2026.
Untuk memperkuat pengembangan industri ke depan, OJK juga telah membentuk tim kerja bersama pelaku industri guna membahas strategi penguatan reksa dana dan pasar modal, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (Rel)
Editor : Editor Satu