Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

HGU PT Bridgestone Berakhir Sejak 2022, Begini Sikap DPRD Sumut

Editor Satu • Kamis, 16 April 2026 | 10:30 WIB
Suasana rapat dengar pendapat Komisi A dan B DPRD Sumut membahas status HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang telah berakhir sejak 2022.
Suasana rapat dengar pendapat Komisi A dan B DPRD Sumut membahas status HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang telah berakhir sejak 2022.

MEDAN, METRODAILY — DPRD Sumatera Utara menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah berakhir sejak 2022 dan kini masih dalam proses perpanjangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi A dan B DPRD Sumut, Selasa (14/4/2026), disampaikan bahwa rekomendasi perpanjangan HGU akan segera diajukan ke pemerintah pusat guna memastikan kepastian hukum atas lahan perkebunan tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Hendri Dumanter, menyebut persoalan HGU menjadi krusial karena berdampak langsung terhadap investasi dan tenaga kerja.

Baca Juga: Barcelona Tampil Fantastis tapi Tersingkir, Hansi Flick: Kami Kurang Beruntung

“Memang benar HGU sudah berakhir sejak 2022. Namun proses perpanjangan telah diajukan sesuai ketentuan dan masih berproses di Kanwil BPN hingga ke Kementerian ATR,” ujarnya.

Luasan HGU dan Sebaran Wilayah

Berdasarkan data rapat, total luas HGU yang telah berakhir diperkirakan berada di kisaran 13.800 hingga 17.800 hektare. Perbedaan angka terjadi akibat variasi data administrasi dan hasil pengukuran terbaru.

Adapun sebaran wilayah utama meliputi:

Baca Juga: Kartu Merah Eric Garcia Jadi Petaka Awal bagi Barcelona

General Manager PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Hendri Khairani, menegaskan pihaknya telah mengajukan perpanjangan HGU sesuai aturan sebelum masa berlaku habis.

“Kami berharap ada kepastian hukum agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan di lapangan, seperti pencurian getah karet, penguasaan lahan ilegal, hingga potensi gangguan keamanan yang berdampak pada aktivitas perusahaan.

Dampak ke Tenaga Kerja dan Konflik Sosial

Perwakilan serikat pekerja, Rudi, menyebut ketidakpastian status HGU berdampak pada sekitar 3.576 karyawan.

Baca Juga: Rapuh di Belakang, Barcelona Tersingkir: Kebobolan Terburuk di Liga Champions

“Kami berharap ada kepastian hukum karena ini menyangkut nasib ribuan pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai praktik pencurian getah di area perkebunan harus dipandang sebagai kejahatan terorganisir.

“Perputaran ekonomi dari aktivitas ilegal ini besar, sehingga perlu penegakan hukum serius,” tegasnya.

Pemkab Simalungun Tunggu Keputusan Pusat

Terpisah, Pemerintah Kabupaten Simalungun menyatakan proses perpanjangan HGU sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Gagal di Liga Champions, Barcelona Kini All Out Kejar Gelar LaLiga

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Simalungun, Djamahaen Purba, mengatakan pengajuan perpanjangan telah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Masalahnya ada di kementerian. Kalau di daerah sudah selesai, sekarang kita tinggal menunggu keputusan pusat,” ujarnya.

Di Simalungun, luas area kerja PT Bridgestone mencapai sekitar 17.900 hektare dan hingga kini produksi tetap berjalan meski status HGU telah berakhir.

Baca Juga: Barcelona Tersingkir Dramatis: Menang di Kandang Atletico, Tetap Kalah Agregat

Selain itu, Pemkab Simalungun juga tengah menangani persoalan eks-HGU PT Toba Pulp Lestari seluas sekitar 18 ribu hektare yang izinnya telah dicabut dan tersebar di enam kecamatan.

DPRD Sumut menegaskan akan segera menyampaikan rekomendasi resmi ke Kementerian ATR/BPN guna mempercepat kepastian hukum atas HGU PT Bridgestone. (Net)

Editor : Editor Satu
#bridgestone #dprd sumut #hak guna usaha #hgu