Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK: Kredit Rumah Rp1 Juta ke Atas Masuk Data

Editor Satu • Selasa, 14 April 2026 | 14:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026).

OJK menegaskan bahwa program perumahan nasional tersebut menjadi salah satu prioritas yang didukung melalui sejumlah kebijakan strategis sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Mayat Pedagang di Angkola Barat Penuh Luka, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan

Friderica menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pekan sebelumnya telah memutuskan beberapa langkah penting untuk mendukung implementasi program tersebut, terutama melalui penyesuaian data dan percepatan layanan SLIK.

“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur,” ujar Friderica.

Kebijakan kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK, yang kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Ketentuan ini akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026.

Baca Juga: Begal Sadis Toke Ikan di Sidimpuan Ditangkap, Korban Ditebas Pakai Parang

“Kami berharap percepatan ini dapat membantu proses pengajuan pembiayaan perumahan, terutama bagi pengembang dan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Dari sisi regulasi sektor keuangan, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas terkait juga akan menegaskan posisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Penegasan ini penting untuk memperjelas aspek penjaminan dalam skema pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Polres Labusel Turun Malam, Patroli Skala Besar Sikat 3C di Kotapinang

OJK dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.

Satgas ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan program perumahan, khususnya yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak bersifat sebagai daftar hitam, melainkan hanya sebagai catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit oleh lembaga keuangan.

Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Minta Pedagang Pasar Bahagia Pindah ke Lapak Resmi

“SLIK bukan blacklist, dan keputusan pemberian kredit tetap berada pada bank dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Friderica.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan surat dukungan kepada bank-bank terkait pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta peningkatan kualitas pelaporan SLIK.

OJK memastikan akan terus mendorong berbagai kebijakan yang mendukung percepatan target pembangunan 3 juta rumah di Indonesia melalui penguatan ekosistem pembiayaan perumahan. (Rel)

Editor : Editor Satu
#aturan slik #ojk #otoritas jasa keuangan