Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BI Tarik Uang Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tak Berlaku dan Batas Penukarannya

Editor Satu • Rabu, 8 April 2026 | 10:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah lama yang telah dicabut Bank Indonesia dan masih bisa ditukarkan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Ilustrasi uang rupiah lama yang telah dicabut Bank Indonesia dan masih bisa ditukarkan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

JAKARTA, METRODAILY – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah lama dari peredaran.

Kebijakan ini dilakukan karena masa edar uang yang sudah lama serta untuk penyegaran desain dan peningkatan fitur keamanan guna mencegah pemalsuan.

Dalam keterangan resminya, BI menyebut masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Kalah dari Napoli, Milan Kibarkan Bendera Putih dalam Perburuan Scudetto

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun di seluruh Kantor Perwakilan BI di dalam negeri.

“Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” demikian pernyataan resmi BI.

Daftar Uang Kertas yang Dicabut

Beberapa uang kertas yang sudah tidak berlaku antara lain:

Baca Juga: Napoli Tekuk Milan 1-0, Partenopei Naik ke Posisi 2 Klasemen

Uang Logam dan Uang Khusus

Selain itu, BI juga mencabut sejumlah uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK), di antaranya:

BI mengimbau masyarakat segera menukarkan uang lama yang masih dimiliki sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus menjaga kualitas uang yang beredar di Indonesia. (Dtc)

Editor : Editor Satu
#uang lama ditarik #bank indonesia