JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor cukai rokok yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik KPK diketahui telah memeriksa sedikitnya tiga pengusaha rokok terkait dugaan penyimpangan cukai.
Pengamat intelijen Sri Rajasa menilai kasus ini berpotensi menjadi kejahatan serius yang tidak hanya terkait korupsi, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan hingga tindak pidana pencucian uang.
“Penanganannya tidak boleh berhenti di permukaan. KPK harus membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal DPRD, Tegaskan Semangat Toleransi
Ia menegaskan, KPK perlu memperkuat sinergi dengan Ditjen Bea Cukai guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Berpotensi Terkait TPPU
Menurutnya, jika ditemukan indikasi aliran dana hasil penyimpangan yang disamarkan, maka perkara ini dapat berkembang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang.
“TPPU bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara,” tegasnya.
Rajasa juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di sektor cukai.
Baca Juga: Bupati Karo Usul Revisi Propemperda 2026, Tiga Ranperda Tertahan di E-Perda
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Jangan hanya menangkap pelaksana, tetapi biarkan pengendali. Telusuri korporasi, bongkar jaringan, dan ikuti aliran dananya,” ujarnya.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi KPK dan pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi di sektor strategis.
Jika penanganan kembali berhenti di level bawah, maka upaya pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya bersifat simbolis tanpa menyentuh akar persoalan. (jp)
Editor : Editor Satu