Pedagang Dipungut Retribusi di Area Terlarang, DLH Samosir Disorot Publik

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 14:20 WIB
Karcis retribusi persampahan yang dipungut kepada pedagang di kawasan Tano Ponggol, Samosir, menuai sorotan publik.
Karcis retribusi persampahan yang dipungut kepada pedagang di kawasan Tano Ponggol, Samosir, menuai sorotan publik.

SAMOSIR, METRODAILY – Praktik pungutan retribusi terhadap pedagang di kawasan terlarang Jembatan Tano Ponggol menuai sorotan publik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Samosir dinilai tidak konsisten dalam penerapan kebijakan di lapangan.

Seorang pedagang es krim keliling, Wira (24), mengaku diminta membayar retribusi sampah sebesar Rp5.000 saat berjualan di kawasan tersebut, Senin (30/3/2026).

“Sudah dua kali saya bayar dalam seminggu ini,” ujarnya.

Pungutan ini menjadi polemik karena kawasan Jembatan Tano Ponggol selama ini dikenal sebagai zona larangan berjualan. Bahkan, aparat kepolisian kerap melakukan penertiban terhadap pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Baca Juga: BPK Sumut Warning Pemda! Respons Lambat Bisa Picu Masalah Sistemik Keuangan

Di sisi lain, fasilitas pendukung seperti tempat sampah justru tidak terlihat tersedia di area tersebut, meskipun retribusi tetap dipungut.

Pemerhati pembangunan Samosir, Saut Limbong, menilai kebijakan tersebut bertentangan dan membingungkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

“Jika memang dilarang berjualan, seharusnya tidak ada pungutan apa pun. Ini menjadi tidak logis dan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Samosir segera memberikan kejelasan regulasi serta memperketat pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Baca Juga: Disbudpar Toba Usut Keluhan Wisatawan soal The Boat Homestay Balige, Ini Hasilnya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir, Edison Pasaribu, menyatakan pungutan dilakukan sebagai bagian dari layanan kebersihan yang diberikan petugas di lapangan.

“Kami melakukan pembersihan. Pedagang ini sifatnya keliling, bukan hanya di satu lokasi,” ujarnya.

Namun, saat dimintai penjelasan terkait dasar hukum pungutan tersebut, Edison hanya menyebutkan mengacu pada peraturan daerah (Perda) terkait pedagang keliling, tanpa merinci lebih lanjut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan soal transparansi dan konsistensi kebijakan retribusi daerah, serta berpotensi berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pelayanan publik di daerah. (net)

Editor : Editor Satu
tano ponggol retribusi sampah