SUMUT, METRODAILY – Ruas tol fungsional Sinaksak–Simpang Panei di proyek Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat resmi ditutup kembali setelah melayani arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Selama 15 hari operasional, segmen sepanjang 12,86 km tersebut dilintasi 77.098 kendaraan, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses tol di kawasan ini.
Pengelola tol, PT Hutama Marga Waskita, menutup layanan fungsional pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Pasca Banjir, Wali Kota Sibolga Langsung Gelar Rapat Khusus Penanganan Darurat
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menjelaskan penutupan dilakukan untuk evaluasi menyeluruh sebelum pengoperasian penuh.
Evaluasi mencakup:
- Aspek keselamatan
- Standar pelayanan minimum
- Kelengkapan rambu dan infrastruktur
Proses ini dilakukan bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Efektif Urai Macet, Akses ke Danau Toba Makin Cepat
Selama difungsikan, ruas tol ini terbukti:
- Mengurangi kepadatan di Pematang Siantar
- Mempercepat akses menuju kawasan wisata Danau Toba
- Didominasi kendaraan pribadi (golongan I)
“Antusiasme pengguna menunjukkan kebutuhan besar terhadap tol ini hingga tersambung ke Parapat,” ujar Dindin.
Baca Juga: Tragedi Samosir: Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah
Data lalu lintas mencatat lonjakan signifikan:
- Puncak mudik (19 Maret 2026): 29.633 kendaraan
- Puncak arus balik (28 Maret 2026): 34.284 kendaraan
Angka ini menegaskan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
Zero Fatality, Operasional Dinilai Aman
Selama masa fungsional, ruas tol mencatat nihil kecelakaan (zero fatality).
Capaian ini menunjukkan:
- Pengawasan lapangan berjalan optimal
- Kesiapan infrastruktur cukup memadai
- Kepatuhan pengguna terhadap aturan cukup tinggi
Baca Juga: Angin Kencang Rusak 6 Rumah di Doloksanggul, Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan
Keberhasilan operasional juga didukung berbagai pihak, termasuk:
- Kepolisian Daerah Sumatera Utara
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pekerjaan Umum
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor utama kelancaran arus mudik dan balik.
Pengelola mengingatkan pengguna tol untuk:
- Mematuhi batas kecepatan 60–80 km/jam
- Tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat
- Melapor ke call center jika terjadi gangguan atau tindak kriminal. (rel)