Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hinca Soroti Perusahaan Sawit Belgia SIPEF: Beroperasi 100 Tahun di Indonesia, Sahamnya Diperdagangkan di Eropa

Editor Satu • Selasa, 17 Maret 2026 | 09:40 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti operasional perusahaan perkebunan sawit asal Belgia SIPEF di Indonesia yang dinilai masih menyisakan persoalan lahan plasma dan batas tanah.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti operasional perusahaan perkebunan sawit asal Belgia SIPEF di Indonesia yang dinilai masih menyisakan persoalan lahan plasma dan batas tanah.

JAKARTA, METRODAILY – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengkritisi perusahaan perkebunan sawit asal Belgia Societe Internationale de Plantations et de Finance.

Perusahaan ini telah beroperasi lebih dari satu abad di Indonesia, namun dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hal tersebut disampaikan Hinca dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional di DPR RI, Kamis (12/3).

Menurutnya, perusahaan agribisnis multinasional yang berdiri sejak 1919 tersebut mengelola puluhan ribu hektare perkebunan di Indonesia.

Namun hingga kini, sejumlah persoalan mendasar seperti lahan plasma dan batas tanah masih menjadi keluhan masyarakat sekitar.

“Yang perlu diperdebatkan adalah ketika roda perekonomian berputar hanya pada segelintir orang. Sebuah korporasi asing beroperasi di atas tanah rakyat Indonesia lebih dari satu abad, mengelola puluhan ribu hektare tanah kita, tetapi sahamnya diperdagangkan di bursa Eropa dan labanya dihitung dalam dolar,” kata Hinca.

Ia menegaskan, masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan justru masih menghadapi persoalan elementer seperti kejelasan lahan plasma dan batas tanah.

“Lahan plasma tak kunjung dipenuhi dan batas tanah yang tak pernah jelas. Dana CSR yang diklaim miliaran rupiah, tetapi masyarakat sekitar merasa tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Terdaftar di Bursa Eropa

Berdasarkan informasi resmi perusahaan, SIPEF merupakan grup agribisnis asal Belgia yang terdaftar di Euronext Brussels.

Perusahaan ini memproduksi komoditas utama seperti kelapa sawit dan pisang.

Perkebunan sawit SIPEF tersebar di Indonesia dan Papua Nugini, sementara bisnis perkebunan pisang perusahaan tersebut berlokasi di Pantai Gading.

Baca Juga: Roma Tumbang! Como Balikkan Keadaan dan Menang 2-1 Meski Sempat Tertinggal

Hinca juga menyinggung berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU), kemitraan plasma, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini menjadi ranah pemerintah daerah serta kementerian teknis.

Risiko Sengketa Arbitrase

Politisi Partai Demokrat itu menilai Indonesia juga harus mewaspadai potensi sengketa hukum internasional jika pemerintah memutuskan tidak memperpanjang HGU perusahaan asing.

“Pertanyaannya, apa yang terjadi jika pemerintah karena mendengar aspirasi rakyat memutuskan tidak memperpanjang HGU perusahaan asing, lalu perusahaan itu menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional?” katanya.

Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi konvensi International Centre for Settlement of Investment Disputes Convention (ICSID) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968, serta menandatangani berbagai perjanjian investasi bilateral sejak dekade 1960-an hingga 1990-an.

Namun hingga kini, Indonesia dinilai belum memiliki mekanisme hukum domestik yang komprehensif untuk mengatur bagaimana putusan arbitrase internasional dapat diperlakukan di dalam negeri.

Karena itu, Hinca menilai kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan maupun arbitrase asing.

“Undang-undang ini nantinya akan menentukan apakah putusan arbitrase internasional yang menghukum Indonesia membayar kompensasi kepada investor asing bisa dieksekusi di Indonesia atau tidak,” jelasnya.

Di Sumatera Utara, perkebunan SIPEF diketahui beroperasi di Kabupaten Simalungun, antara lain di wilayah Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, serta Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar. (Net)

Editor : Editor Satu
#perusahaan sawit #hinca panjaitan