Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

DPR RI Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Jadi Ketua

Admin Metro Daily • Senin, 16 Maret 2026 | 13:25 WIB

 

Rapat Paripurna DPR RI menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.
Rapat Paripurna DPR RI menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam rapat tersebut, DPR RI menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK sebagai berikut:

  1. Friderica Widyasari Dewi – Ketua Dewan Komisioner OJK

  2. Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

  3. Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

  4. Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

  5. Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Komitmen Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Usai penetapan, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK guna mendorong kemajuan sektor jasa keuangan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Penetapan ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ricuh Soal Bantuan Jadup, 4 Anggota DPRD Tapteng SidakTiga Instansi

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (rel)

Editor : Admin Metro Daily
#anggota Dewan Komisioner OJK #Friderica Widyasari Dewi