JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkedudukan di luar negeri.
Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah meningkatnya integrasi ekonomi global.
Melalui aturan tersebut, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, dengan tetap memastikan seluruh aktivitas berada dalam pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
Wadah Resmi Lembaga Keuangan Asing
Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur keberadaan Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) yang merupakan kantor penghubung milik lembaga jasa keuangan asing yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki cabang maupun anak perusahaan di Indonesia.
KPPVL berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis maupun nasabah di Indonesia.
Jenis lembaga yang termasuk dalam kategori PVL antara lain:
- Perusahaan pembiayaan
- Perusahaan pembiayaan infrastruktur
- Perusahaan modal ventura
- Perusahaan pergadaian
- Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
- Lembaga pembiayaan ekspor impor
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
Kegiatan yang Diperbolehkan
Dalam aturan tersebut, kantor perwakilan lembaga pembiayaan asing diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia, di antaranya:
- Memberikan informasi kepada pihak ketiga terkait hubungan bisnis dengan kantor pusat di luar negeri
- Membantu kantor pusat memantau pembiayaan yang berada di Indonesia
- Mengawasi proyek yang didanai lembaga keuangan luar negeri
- Melakukan promosi untuk memperkenalkan lembaga keuangan tersebut
- Menjadi penghubung dengan instansi atau lembaga di Indonesia
- Memberikan informasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri
- Membantu eksportir Indonesia mengakses pasar internasional melalui jaringan global lembaga tersebut
Selain itu, keberadaan kantor perwakilan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan pembiayaan dari luar negeri, khususnya untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah.
Dilarang Menjalankan Usaha Pembiayaan
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kantor perwakilan lembaga pembiayaan asing tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menciptakan persaingan yang sehat (level playing field) bagi industri jasa keuangan domestik.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, OJK juga menyelenggarakan sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, yakni pendampingan langsung kepada calon pemohon izin melalui sesi konsultasi one-on-one assistance guna mempercepat proses perizinan.
Melalui regulasi ini, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga keuangan asing dapat memperluas akses pembiayaan internasional, memperkuat kerja sama ekonomi global, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas nasional di bawah pengawasan yang kuat. (Rel)
Editor : Editor Satu