MEDAN, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Sumatera Utara tetap stabil dan tumbuh positif hingga akhir 2025, meski di tengah dinamika ekonomi global dan nasional.
Stabilitas tersebut tercermin dari pertumbuhan intermediasi perbankan, ketahanan permodalan yang kuat, serta kualitas kredit yang tetap terjaga.
OJK menyampaikan, kondisi tersebut sejalan dengan kinerja perekonomian Sumatera Utara yang juga menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025.
Provinsi ini mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp1.236,19 triliun dan menjadi salah satu kontributor utama terhadap perekonomian Pulau Sumatera.
Seiring dengan perkembangan ekonomi tersebut, sektor jasa keuangan di wilayah kerja OJK Regional Sumatera Bagian Utara juga menunjukkan performa solid.
Saat ini terdapat 217 entitas jasa keuangan yang beroperasi di Sumatera Utara, terdiri dari 57 bank umum, 49 BPR/BPRS, 27 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro syariah, satu dana pensiun, serta berbagai lembaga jasa keuangan lainnya di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Kredit Perbankan Tembus Rp356 Triliun
Dari sektor perbankan, kinerja intermediasi terus menunjukkan tren peningkatan.
Hingga Desember 2025, outstanding kredit bank umum di Sumatera Utara tercatat mencapai sekitar Rp356 triliun, dengan penghimpunan dana masyarakat yang juga terus meningkat.
Sementara itu, perbankan BPR dan BPRS mencatatkan total kredit sekitar Rp3,18 triliun, yang menunjukkan peran penting lembaga tersebut dalam mendukung pembiayaan usaha mikro dan kecil di daerah.
Pada sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Fintech Lending (PVML), pertumbuhan juga tercatat positif sepanjang 2025.
Perusahaan pembiayaan mencatat outstanding pembiayaan sebesar Rp23,37 triliun dengan pertumbuhan 1,47 persen. Rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) juga tetap terjaga di level 2,63 persen.
Sementara itu, pembiayaan oleh perusahaan modal ventura mencapai Rp695,8 miliar, atau meningkat 52,25 persen secara tahunan.
Adapun sektor fintech peer-to-peer lending mencatat outstanding pembiayaan Rp3,56 triliun, tumbuh 34,01 persen, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang tetap rendah sebesar 1,70 persen.
Di sisi lain, pergadaian swasta di Sumatera Utara mencatat pertumbuhan signifikan dengan peningkatan aset sebesar 114 persen serta kenaikan penyaluran pinjaman sebesar 109 persen pada Desember 2025.
Premi Asuransi Menurun, Investasi Dana Pensiun Naik
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), baik asuransi umum maupun asuransi jiwa di Sumatera Utara mengalami penurunan premi sepanjang tahun 2025.
Namun dari sisi klaim, hanya asuransi jiwa yang mencatat penurunan sebesar 10,77 persen.
Sementara itu, sektor dana pensiun justru mencatat peningkatan nilai investasi sebesar 9 persen secara tahunan, menjadi Rp1,32 triliun.
Investor Pasar Modal Melonjak
Pendalaman pasar modal di Sumatera Utara juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga Desember 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) meningkat 46,25 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tertinggi tercatat pada investor reksa dana sebesar 46,59 persen, diikuti investor saham 38,10 persen, serta Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 14,79 persen.
Selain itu, aktivitas transaksi saham oleh investor di Sumatera Utara juga meningkat tajam dengan nilai transaksi hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK Dorong Literasi Keuangan
Di sisi lain, OJK terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Selama bulan Ramadan 2026, OJK Sumatera Utara juga menggelar rangkaian kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 yang berlangsung sepanjang Februari hingga Maret.
Program tersebut meliputi berbagai kegiatan edukasi dan sosial, seperti podcast keuangan syariah, literasi keuangan di sekolah dan pondok pesantren, talk show Ramadan antar regulator, hingga kegiatan sosial berbagi takjil kepada masyarakat.
Selain itu, OJK juga menerapkan kebijakan stimulus bagi debitur terdampak bencana melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hingga akhir 2025, tercatat 67.284 debitur terdampak bencana di Sumatera Utara yang potensi restrukturisasi kreditnya terus dimonitor oleh OJK.
OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, serta media massa guna menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Rel)
Editor : Editor Satu