Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak di Sumut

Admin Metro Daily • Dipublikasikan Kamis, 12 Maret 2026 | 15:05 WIB

 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman didampingi Wamen UMKM Helvi Moraza, Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman didampingi Wamen UMKM Helvi Moraza, Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi di sejumlah daerah terdampak, termasuk Sumatera Utara.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi pemulihan ekonomi yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan bank penyalur KUR di Medan, Rabu (11/3).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penanganan pelaku UMKM debitur KUR difokuskan pada tiga langkah utama pemulihan ekonomi, yaitu memperluas akses pembiayaan, memulihkan produksi, serta membuka akses pasar bagi pelaku usaha.

“Penanganan kita dibagi dua. Pertama UMKM yang sudah memiliki pembiayaan di bank, dan kedua yang belum terakses pembiayaan. Rakor ini fokus membahas implementasi bagi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR,” kata Maman.

Ia menyebutkan hingga 31 Maret 2026 pemerintah telah memetakan sekitar 193 ribu debitur UMKM terdampak bencana di tiga provinsi dengan total baki debet sekitar Rp11 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 44 ribu debitur berada di Sumatera Utara, sementara Aceh tercatat sekitar 121 ribu debitur dan Sumatera Barat sekitar 27 ribu debitur.

“Dari 193 ribu debitur itu, sekitar 44 ribu UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar, sementara sekitar 148 ribu masih mampu membayar. Karena itu penanganannya akan dibedakan,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan sejumlah bentuk relaksasi, di antaranya penundaan pembayaran (grace period), perpanjangan tenor, restrukturisasi kredit, hingga keringanan bunga. Bahkan pada tahun pertama debitur terdampak tidak dibebankan bunga pinjaman.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap mempercepat sinkronisasi data debitur terdampak agar program relaksasi dapat segera dirasakan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pentingnya konsolidasi data antara pemerintah daerah, kementerian, dan bank penyalur KUR.

“Kami diberikan waktu untuk memastikan data dari daerah, bank penyalur, dan kementerian bisa disinkronkan. Targetnya pada 31 Maret datanya sudah final sehingga program ini bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sebagai salah satu bank penyalur pembiayaan di daerah, Bank Sumut telah melakukan pemetaan awal terhadap debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara.

Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengatakan pada tahap awal terdapat sekitar 1.022 debitur yang masuk kategori terdampak.

“Sedangkan yang masuk skema relaksasi sekitar 17.875 debitur dengan nilai baki debet sekitar Rp1,31 triliun,” kata Heru.

Selain itu terdapat sekitar 1.081 debitur yang masuk kategori restrukturisasi dengan baki debet sekitar Rp69 miliar, sementara kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp60 miliar. Sebaran debitur terdampak terbesar berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal.

Heru menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami sudah siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank,” ujarnya.

Pemerintah menilai pemulihan ekonomi pascabencana tidak dapat berlangsung dalam waktu singkat. Program pemulihan UMKM yang mencakup pembiayaan, produksi hingga pemasaran diproyeksikan berjalan hingga akhir 2027 agar pelaku usaha dapat kembali bangkit dan aktivitas ekonomi daerah tetap terjaga. (sya)

Editor : Admin Metro Daily
pascabencana relaksasi kur bank sumut