ASAHAN, METRODAILY – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut diambil karena sejumlah SPPG tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Penghentian sementara itu tertuang dalam surat resmi BGN bernomor 769/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 8 Maret 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., disebutkan bahwa operasional SPPG dapat kembali dibuka apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“SPPG dapat kembali beroperasi setelah mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar,” demikian isi surat tersebut.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan melampirkan bukti pendaftaran SLHS saat mengajukan pencabutan penghentian operasional.
BGN menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga kualitas layanan gizi bagi masyarakat.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Asahan, Adiatma Arif, membenarkan adanya penghentian sementara operasional tersebut.
“Informasi tersebut benar, sebelum melengkapi administrasi SLHS, 18 SPPG tersebut diberhentikan sementara,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, SPPG yang dihentikan operasionalnya dapat kembali berjalan apabila telah melengkapi sertifikat atau bukti pengurusan SLHS dari Dinas Kesehatan.
Hal serupa juga dibenarkan Wakil Bupati Asahan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Asahan, Rianto.
“Informasi tersebut benar,” tulis Rianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Adapun 18 SPPG di Kabupaten Asahan yang dihentikan sementara operasionalnya antara lain berada di Kecamatan Kisaran Barat, Sei Apung, Silau Laut, Air Joman, Pulo Bandring, Simpang Empat, Bandar Pulau, Rahuning, Teluk Dalam, Bandar Pasir Mandoge, Rawang Panca Arga, Buntu Pane, Air Batu, hingga Aek Kuasan. (ded)
Editor : Editor Satu