MEDAN, METRODAILY – Realisasi pendapatan daerah Sumatera Utara pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai 90,31 persen, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar 85,5 persen.
“Realisasi pajak daerah meningkat meskipun kita menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana di Sumut. Alhamdulillah realisasi mencapai 90,31 persen,” ujar Ardan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (5/3/2026).
Realisasi Pajak Daerah 2025
Secara rinci, pendapatan pajak daerah Sumut pada 2025 meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp1,4 triliun
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp799 miliar
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp1,4 triliun
- Pajak air permukaan: Rp139 miliar
- Pajak rokok: Rp1,2 triliun
- Pajak alat berat: Rp25 juta
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp4,5 miliar
Total realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp5,6 triliun.
Tantangan Bencana dan Keterbatasan Infrastruktur
Ardan menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak pada 2025 tidak mudah karena sejumlah wilayah terdampak bencana, termasuk di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Gangguan infrastruktur seperti jaringan listrik dan internet sempat menghambat proses pembayaran pajak di daerah tersebut.
“Jika sarana listrik dan internet tidak tersedia, proses pembayaran pajak menjadi sangat sulit,” jelasnya.
Strategi Peningkatan Pendapatan 2026
Untuk memperkuat pendapatan daerah, Bapenda Sumut akan menggelar program Gebyar Pajak Sumut 2026.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar tepat waktu untuk mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi kepatuhan pajak.
Selain itu, Bapenda Sumut juga akan memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak guna mendorong pembayaran tepat waktu.
Sistem pembayaran pajak juga akan diintegrasikan dengan perbankan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran dari berbagai lokasi.
Langkah jemput bola juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumut.
Pemanfaatan Dana Opsen
Bapenda Sumut mengimbau pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan dana opsen pajak yang berasal dari PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dana opsen yang diterima daerah diharapkan dapat digunakan untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Kabupaten/kota diharapkan mengalokasikan dana opsen untuk mendukung program peningkatan pendapatan daerah,” tambah Ardan. (Rel/dis)
Editor : Editor Satu