MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi administratif dan denda.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan hingga saat ini aturan pembayaran THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).
Besaran dan Skema Perhitungan THR
Yuliani menjelaskan, besaran THR yang wajib dibayarkan adalah sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang digunakan dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional.
“Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah lalu dibagi dua belas. Kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan, maka tidak berhak menerima THR,” jelasnya.
Terlambat Bayar, Kena Denda 5 Persen
Sesuai regulasi, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Posko Pengaduan THR Dibuka
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.
Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung di kantor dinas serta enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.
“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ujar Yuliani.
Ia menegaskan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.
Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR guna menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (Rel)
Editor : Editor Satu