Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

10 Perusahaan PLTM-PLTA di Humbahas Setor Pajak Air Rp3,7 Miliar

Editor Satu • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:30 WIB

 

PLTM Sion di Desa Sionom Hudon Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dikelola PT Citra Multi Energi.
PLTM Sion di Desa Sionom Hudon Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dikelola PT Citra Multi Energi.

HUMBAHAS, METRODAILY – Realisasi Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) dari 10 perusahaan pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,7 miliar.

Data tersebut diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Humbahas.

Nilai Rp3,7 miliar itu disebut telah memenuhi target yang ditetapkan pada tahun anggaran 2025.

“Untuk realisasi sektor PAP tahun 2025 lalu dari 10 perusahaan yang berdiri di Humbahas keseluruhannya Rp3,7 miliar dalam satu tahun,” ujar Ruhamaida Silalahi, Kasi Bidang Layanan Pendapatan bagian PAP UPTB PPD Samsat Humbahas, Kamis (19/2).

Naik Dibanding 2024, Ada Penambahan Wajib Pajak

Menurut Ruhamaida, capaian tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024. Pada 2025 juga tercatat adanya penambahan wajib pajak air permukaan seiring berdirinya perusahaan baru di sektor listrik tenaga hidro.

“Pada tahun 2025 lalu tercatat ada penambahan wajib pajak air permukaan. Jadi ada penambahan perusahaan membidangi listrik tenaga hidro,” jelasnya.

Sepuluh perusahaan yang terdaftar dan rutin membayar PAP di wilayah Humbahas yakni:

  1. PT Citra Multi Energi (10 MW)
  2. PT Aek Sibundong Energi (8 MW)
  3. PT Charma Paluta Energi (2 x 1,25 MW)
  4. PT Alabama Energy (10 MW)
  5. PT Mega Power Mandiri (2 x 5 MW)
  6. PT Bakara Energi Lestari (2 x 5 MW)
  7. PT Humbahas Bumi Energy (2 x 2,5 MW)
  8. PT PLN Aek Silang (0,75 MW)
  9. PT PLN Aek Sibundong (0,75 MW)
  10. PT Energi Sakti Sentosa (18 MW)

PT Energi Sakti Sentosa Penyumbang Terbesar

Dari 10 perusahaan tersebut, kontribusi terbesar PAP tahun 2025 berasal dari PT Energi Sakti Sentosa.

“Yang paling memberikan kontribusi terbesar tahun lalu itu PT ESS (Energi Sakti Sentosa) Rp1.038.093.478,” ungkap Ruhamaida.

Ia menegaskan seluruh perusahaan telah mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPPA) dan tidak mengalami kendala saat penagihan pajak di lapangan.

“Tidak ada 10 perusahaan ini yang tidak memiliki izin SIPPA. Mereka rutin membayar tiap bulan,” katanya.

Mekanisme Perhitungan Pajak

Ruhamaida menjelaskan, besaran PAP bersifat fluktuatif karena bergantung pada volume pemanfaatan air untuk produksi listrik.

Perusahaan menyampaikan laporan kWh produksi kepada UPTB PPD, disertai berita acara dari PLN sebagai dasar penghitungan pajak.

“Mereka membayar per bulan, tapi jumlahnya tergantung pemakaian air. Mereka melaporkan kWh produksi yang diverifikasi PLN,” terangnya.

Terkait pajak barang dan jasa tertentu atas konsumsi tenaga listrik, Ruhamaida menegaskan pihaknya tidak melakukan pemungutan.

“Soal pajak barang dan jasa atas konsumsi tenaga listrik, tidak ada kita kutip. Kami hanya mengutip Pajak Air Permukaan,” tegasnya. (Gam)

 

Editor : Editor Satu
#pajak air permukaan #PLTM #plta