JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan total denda Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026 di enam provinsi.
Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Basic International Sumatera (PT BIS) yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. PT BIS dijatuhi denda sebesar Rp972.000.000.
Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran denda bervariasi tergantung jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Selasa (24/2).
Ismail menegaskan operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, sanksi lanjutan akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Daftar Perusahaan dan Nilai Denda
Sebanyak 12 perusahaan dari enam provinsi dikenai sanksi. Nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS Rp972.000.000.
Perusahaan lainnya yang dikenai denda:
Sulawesi Tengah:
PT DSI Rp84.000.000; PT ITSS Rp180.000.000; PT GCNS Rp150.000.000; PT IMIP Rp108.000.000; PT RI Rp252.000.000; dan PT DSI Rp180.000.000.
Kalimantan Barat:
PT BAP Rp2.172.000.000.
Kalimantan Tengah:
PT UAI Rp12.000.000.
Kepulauan Riau:
PT HKI Rp336.000.000 dan PT GH Rp18.000.000.
Sumatera Utara:
PT BIS Rp972.000.000.
DKI Jakarta:
PT CAA Rp18.000.000.
Kasus 94 TKA Ilegal di PT BIS
Sebelumnya pada 2025, sebanyak 94 TKA ditemukan bekerja di PT BIS tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para pekerja asal China tersebut kemudian dideportasi pemerintah melalui Kemnaker.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba, menyebut temuan tersebut berdasarkan investigasi tim Kemnaker yang turun langsung ke KEK Sei Mangkei.
“Ada temuan 94 TKA bekerja tanpa prosedur saat tim dari Kemnaker turun ke KEK Sei Mangkei. Mereka bekerja di PT BIS dan asal pekerjanya dari China,” kata Riando. (Rel)
Editor : Editor Satu