JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda mencapai Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026.
Sanksi tersebut merupakan hasil operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan di enam provinsi. Seluruh denda akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran denda berbeda-beda, bergantung pada jumlah dan tingkat pelanggaran TKA di masing-masing perusahaan.
Baca Juga: 538 Debitur KUR Dilindungi Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Binjai Apresiasi BRI
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail melalui siaran pers, Senin (23/2/2026).
Operasi Pengawasan Dilanjutkan Sepanjang 2026
Ismail menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026. Isu TKA dinilai menjadi perhatian publik sehingga membutuhkan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Pemeriksaan mengacu pada:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
-
Undang-Undang Cipta Kerja
Baca Juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana
Perusahaan yang belum patuh diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA atau penyalahgunaan izin kerja.
Nilai Denda Terbesar: Kalimantan Barat dan Sumut
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa temuan pelanggaran berasal dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker.
Menurutnya, masih ada beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan denda sehingga potensi PNBP dapat bertambah.
Baca Juga: Aek Silodaha dan Aek Bontar Madina Akan Dinormalisasi untuk Cegah Banjir
Dari 12 perusahaan yang dikenai sanksi:
-
Terbanyak berada di Sulawesi Tengah (6 perusahaan).
-
Nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP (Kalimantan Barat) sebesar Rp2.172.000.000.
-
Disusul PT BIS (Sumatera Utara) sebesar Rp972.000.000.
Daftar Perusahaan dan Nilai Denda
Sulawesi Tengah
-
PT DSI – Rp84.000.000
-
PT ITSS – Rp180.000.000
-
PT GCNS – Rp150.000.000
-
PT IMIP – Rp108.000.000
-
PT RI – Rp252.000.000
-
PT DSI – Rp180.000.000
Kalimantan Barat
-
PT BAP – Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
-
PT UAI – Rp12.000.000
Kepulauan Riau
-
PT HKI – Rp336.000.000
-
PT GH – Rp18.000.000
Sumatera Utara
-
PT BIS – Rp972.000.000
DKI Jakarta
-
PT CAA – Rp18.000.000
Baca Juga: Beasiswa Martabe Terancam, Mahasiswi UNY Asal Batang Toru Khawatir Studi Terhenti
Kemnaker menegaskan, penindakan ini bertujuan menjaga kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang taat aturan, serta memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi nasional. (rel)
Editor : Editor Satu