JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga tersangka, yakni:
-
AK selaku mantan Direktur Utama,
-
MM selaku Customer Service, dan
-
VAS selaku Kepala Bagian Operasional.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Baca Juga: Edar Sabu di Kebun Sawit, Ucok Napa Diciduk Polisi di Paluta
Dua Modus Operandi
1. Pencairan Deposito Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank.
Modus yang dilakukan berupa pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana, dengan total nilai mencapai Rp14.024.517.848,00.
Dana tersebut diduga digunakan untuk:
-
Kepentingan pribadi,
-
Pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan,
-
Penggantian dana deposito yang sebelumnya disalahgunakan.
2. Pemberian Kredit Fiktif
Pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.
Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp32.430.827.831,00.
Pemberian kredit tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga bertujuan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Sebagian dana pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Ancaman Hukuman
Para tersangka disangkakan melanggar:
-
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
-
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
-
Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: TPA Pasar 8 Indrapura Overload, Pemkab Batu Bara Siapkan Relokasi 15 Hektare ke Sei Balai
Ancaman pidana maksimal berupa:
-
Penjara hingga 15 tahun,
-
Denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyitaan Aset dan Penegakan Hukum
Dalam proses penyidikan, OJK telah melakukan penyitaan barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain:
-
Tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok,
-
Satu unit mobil,
-
Perhiasan,
-
Serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu operasional bank. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan. (rel)