Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Editor Satu • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:30 WIB

 

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana saat diserahkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok, Senin
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana saat diserahkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok, Senin

JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • AK selaku mantan Direktur Utama,

  • MM selaku Customer Service, dan

  • VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga: Edar Sabu di Kebun Sawit, Ucok Napa Diciduk Polisi di Paluta

Dua Modus Operandi

1. Pencairan Deposito Tanpa Sepengetahuan Nasabah

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank.

Modus yang dilakukan berupa pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana, dengan total nilai mencapai Rp14.024.517.848,00.

Dana tersebut diduga digunakan untuk:

  • Kepentingan pribadi,

  • Pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan,

  • Penggantian dana deposito yang sebelumnya disalahgunakan.

Baca Juga: Manajemen Kebun Sawit Warisan Absen, RDP DPRD Asahan Ditunda

2. Pemberian Kredit Fiktif

Pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat sebesar Rp32.430.827.831,00.

Pemberian kredit tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga bertujuan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Sebagian dana pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Ancaman Hukuman

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,

  • Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,

  • Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: TPA Pasar 8 Indrapura Overload, Pemkab Batu Bara Siapkan Relokasi 15 Hektare ke Sei Balai

Ancaman pidana maksimal berupa:

  • Penjara hingga 15 tahun,

  • Denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyitaan Aset dan Penegakan Hukum

Dalam proses penyidikan, OJK telah melakukan penyitaan barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain:

  • Tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok,

  • Satu unit mobil,

  • Perhiasan,

  • Serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu operasional bank. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan. (rel)

Editor : Editor Satu
#bpr panca dana #Tindak Pidana Perbankan