Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OJK Jatuhkan Sanksi Influencer Saham dan Tiga Pelaku Manipulasi Harga, Denda Tembus Rp11 Miliar

Editor Satu • Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:58 WIB

 

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, lembaga yang menjatuhkan sanksi denda atas kasus manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia.
Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, lembaga yang menjatuhkan sanksi denda atas kasus manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia.

JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.

Total denda yang dikenakan mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Penetapan sanksi pada Jumat (20/2/2026) ini menjadi bagian dari langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sekaligus memperkuat integritas industri keuangan.

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial, serta identifikasi pola perdagangan.

BVN diketahui melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN menyebarkan informasi dan perkiraan pergerakan harga saham di media sosial, lalu memanfaatkan reaksi pengikutnya untuk melakukan transaksi jual beli saham.

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, lembaga yang menjatuhkan sanksi denda atas kasus manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia.

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tiga Pihak Lain Didenda

Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk pada periode Januari–April 2016.

OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham di bursa.

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan pasar modal.

Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah dengan total nilai transaksi Rp43,7 miliar, yang bertujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar.

Keduanya melakukan transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi Rp49,1 miliar, yang juga menciptakan gambaran perdagangan semu di pasar.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (rel)

Editor : Editor Satu
#manipulasi harga #ojk #otoritas jasa keuangan #influencer saham