Desak PTPN IV Patuhi UU Perkebunan
SIMALUNGUN, METRODAILY – Warga di sekitar areal perkebunan PTPN IV Kebun Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, mendesak perusahaan merealisasikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Mereka berharap alokasi 20 persen lahan plasma dapat meningkatkan kesejahteraan dan meredam potensi konflik sosial.
Pangulu Nagori Moho, Suprayogi, Kamis (18/2), menegaskan jika perusahaan bersedia memberikan 20 persen kebun plasma kepada setiap nagori di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), dampaknya akan signifikan bagi kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Tewas Ditabrak Mopen di Simalungun, Identitas Misterius
“Kalau 20 persen plasma direalisasikan, dipastikan tidak ada lagi anak putus sekolah karena biaya, tidak ada lagi pencurian sawit karena kebutuhan makan, dan nagori tidak perlu lagi terlalu bergantung pada CSR atau bantuan bina lingkungan,” ujarnya.
Dasar Hukum Kewajiban Plasma
Suprayogi menyebut kewajiban pembangunan kebun plasma telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan bermitra dengan masyarakat sekitar.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU.
Baca Juga: Jelang Ramadan-Idulfitri, Inflasi Siantar Tembus Target Nasional
“Kewajiban ini bertujuan memastikan keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Menurut Suprayogi, realisasi plasma bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga langkah strategis mencegah potensi gesekan antara warga dan perusahaan perkebunan.
“Semoga PTPN IV Kebun Bah Jambi dapat melaksanakan kewajiban tersebut agar tidak terjadi permasalahan antara warga dengan perusahaan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Manajer PTPN IV Kebun Bah Jambi Vincent Nadeak yang dihubungi melalui telepon seluler belum memberikan tanggapan. (nsi)